Persetujuan Kreditur Sindikasi Lain Tak Berlaku dalam Pailit dan PKPU?
Berita

Persetujuan Kreditur Sindikasi Lain Tak Berlaku dalam Pailit dan PKPU?

Indoferro mempersoalkan ketiadaan proses rapat sindikasi dalam pengajuan permohonan PKPU, sebaliknya Bank CIMB menyebut Persetujuan itu tak berlaku dalam PKPU karena masing-masing kreditur berdiri sendiri dan bukan merupakan sub-bagian dari kreditur lain.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Atas suatu fasilitas kredit sindikasi, memang untuk beberapa keputusan keluar diharuskan melalui persetujuan terlebih dahulu oleh kreditur lain yang tergabung dalam sindikasi. Persetujuan tersebut didapatkan dan dibahas dalam suatu rapat sindikasi dan proses pelaksanaannya dilakukan oleh agen sindikasi yang bertindak mewakili kreditor konsorsium. Diskursus soal batasan rapat sindikasi inipun mengemuka dalam kasus PKPU PT Growth Java Industry (dahulu PT Indoferro) yang dimohonkan PKPU oleh Bank CIMB Niaga Tbk dengan nomor register perkara 56/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Jkt.Pst tertanggal 12 Maret 2019.

 

Lantaran utang kliennya dalam bentuk pemberian fasilitas kredit sindikasi oleh beberapa bank, kuasa hukum Indoferro, Anthony Djono menyebut permohonan PKPU yang dilakukan Bank CIMB secara sendiri dan tanpa rapat sindikasi telah salah secara konsep hukum. Dalam perjanjian terkait kredit sindikasi itu, katanya, konsepnya sudah jelas dan tegas diatur bahwa jika kreditur hendak melakukan tindakan hukum atau untuk menentukan telah terjadinya wanprestasi, maka harus dirumuskan dalam bentuk persetujuan dari para kreditur sindikasi.

 

“Itu ada kuorumnya, 66% atau 2/3 dari nilai hutang kemudian minimal 3 dari kreditor. Kuorum itu enggak dipenuhi dalam kasus ini,” tegasnya.

 

Untuk itu, katanya, jika hanya ada satu kreditor yang tiba-tiba mengajukan PKPU tanpa adanya rapat sinidikasi maka jelas harus ditolak. Dalam perjanjianpun, Ia menyebut ketentuan perihal kreditur tidak boleh bertindak sendiri sudah diatur dan semua anggota kreditur sindikasi sudah sepakat akan hal itu.

 

Sekalipun Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) mengatur kuorum persyaratan dapat diajukannya KPKPU adalah dua kreditur atau lebih dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, ia berpandangan Pasal  a quo tetap harus dikesampingkan oleh perjanjian yang berlaku sebagai UU bagi para pihak.

 

“Kalau enggak dijalankan untuk apa perjanjian? Asas kebebasan berkontrak itu kan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak,” tukasnya.

 

Hal penting lainnya, soal definisi utang yang dapat ditagih. Unsur dapat ditagih itu menurutnya hanya bisa terpenuhi bilamana mendapatkan persetujuan dari kreditur sindikasi yang lain. “Ini belum ada persetujuan, Jadi enggak memenuhi syarat untuk diajukan Permohonan PKPU,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait