Investasi Ilegal Mengintai Masyarakat Perkotaan, Waspadalah!
Utama

Investasi Ilegal Mengintai Masyarakat Perkotaan, Waspadalah!

Praktik investasi ilegal ini bukan persoalan sederhana karena kerugian masyarakat sepanjang mencapai Rp88,8 triliun sepanjang 2008-2018. Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena tidak semua korban investasi ilegal melapor kepada otoritas.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Persoalan investasi ilegal terus menjadi perhatian otoritas yakni Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Pasalnya, permasalahan investasi ilegal ini baru mencuri perhatian publik setelah terdapat laporan kerugian nasabah.

 

Praktik investasi ilegal ini bukan persoalan sederhana karena kerugian masyarakat sepanjang mencapai Rp88,8 triliun sepanjang 2008-2018. Jumlah tersebut diperkirakan jauh lebih besar karena tidak semua korban investasi ilegal melapor kepada otoritas. Berbagai kasus investasi ilegal yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar seperti Pandawa Group (Rp 3,8 triliun), Dream Freedom (Rp 3,5 triliun), Cakrabuana Sukses Indonesia (Rp 1,6 triliun).

 

Uniknya, berbagai kasus investasi ilegal ini paling rentan terjadi di daerah perkotaan besar seperti Jakarta yang seharusnya memiliki pemahaman lebih mengenai literasi keuangan. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, menjelaskan masyarakat perkotaan rentan terjadi karena mayoritas perputaran modal terjadi di wilayah perkotaan. Sehingga, masyarakat perkotaan justru lebih rentan dibanding pedesaan.

 

“Masyarakat Jakarta sangat banyak (korban) karena perputaran uang ada di sini. Sedangkan kalau di desa enggak banyak (perputaran uang). Bahkan, ada korban yang kena tipu sampai empat investasi sekaligus,” jelas Tongam dalam acara Sosialisasi Investasi Ilegal di Jakarta, Jumat (5/3).

 

Menurut Tongam, kemunculan korban ini akibat mudahnya masyarakat tergiur terhadap tawaran investasi ilegal yang menawarkan bagi hasil (return) tinggi di atas rata-rata industri keuangan. Bahkan, terdapat investasi ilegal menawarkan bagi hasil sampai 4 persen per hari.

 

Padahal, Tongam menjelaskan tingginya imbal hasil tersebut merupakan karakteristik investasi ilegal. “Salah satu ciri-ciri investasi ilegal itu menawarkan return yang tidak rasional. Alangkah menyesatkan mereka (investasi ilegal) menawarkan bunga 5-10 persen per bulan bahkan ada yang 4 persen satu hari,” jelas Tongam.

 

(Baca: Fintech Ilegal, Diblokir Satu Tumbuh Seribu)

 

Permasalahan investasi ilegal ini semakin diperparah karena keterlibatan tokoh agama dan masyarakat sehingga menjadi daya tarik masyarakat berinvestasi. Sehingga, Tongam menyampaikan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi. Menurutnya, terdapat berbagai cara agar masyarakat terhindar dari penipuan investasi ilegal.

Tags:

Berita Terkait