Ditolak, MA Tetap Hukum Meliana 1,5 Tahun Bui
Berita

Ditolak, MA Tetap Hukum Meliana 1,5 Tahun Bui

Salinan putusan permohonan kasasi Meliana ini masih dalam proses minutasi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES
Gedung MA tampak dari depan. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi perkara Meliana karena terbukti menodai agama terkait keberatannya atas kerasnya suara adzan yang berujung pembakaran dan pengrusakan Wihara dan Klenteng di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Majelis tetap menjatuhkan vonis selama 18 bulan penjara (1,5 tahun) seperti dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding.   

 

"Ya, perkara kasasi Meliana sudah diputuskan, bunyi amar putusannya ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah saat dikonfirmasi Hukumonline di Jakarta, Senin (8/4/2019).

 

Permohonan kasasi Meliana ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Desnayeti, dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul pada 27 Maret 2019.

 

Namun, Abdullah mengaku belum mengetahui apa alasan majelis hakim menolak kasasi Meliana ini. "Alasannya saya juga belum tahu, jadi masih menunggu selesai proses minutasi putusan (pemberkasan perkara yang sudah diputus)," ujar dia.

 

Dengan ditolaknya kasasi Meliana itu, maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman selama 18 bulan penjara.

 

Sebelumnya, sejak muncuatnya vonis 1,5 tahun oleh PN Medan atas kasus Meliana ini, sejumlah kalangan mengkritik putusan ini. Misalnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan putusan majelis hakim terkait kasus yang menimpa Meiliana. Alasannya, kasus ini tidak berdiri sendiri. Pantauan Komnas Perempuan dari tahun 2010-2017, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, potensi konflik sosial dan bernuansa agama telah ada.

 

Masyarakat di Tanjung Balai multikultur baik dari ragam suku, etnis, maupun agama. Ketegangan antar agama dan etnik terjadi, karena tidak berjalannya dialog yang mendamaikan. Munculnya rasa curiga dan prejudice antar etnis yang diperkuat dengan kesenjangan sosial ekonomi juga bisa menjadi pemicunya.

Tags:

Berita Terkait