Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Daftarkan Sertifikasi HKI
Berita

Baru 11 Persen Pelaku Ekonomi Kreatif yang Daftarkan Sertifikasi HKI

Masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
‘Penyerahan Sertifikat HKI kepada Pelaku Ekonomi Kreatif secara Simbolik’, di JS Luwansa Hotel, Senin, (8/4). Foto: HMQ
‘Penyerahan Sertifikat HKI kepada Pelaku Ekonomi Kreatif secara Simbolik’, di JS Luwansa Hotel, Senin, (8/4). Foto: HMQ

Sebagai faktor penggerak pertumbuhan ekonomi terbesar di Indonesia dalam dua dekade terakhir, UMKM tercatat terus tumbuh seiring pesatnya perkembangan teknologi. Hal itu dibuktikan dengan jumlah usaha ekonomi kreatif yang kini mencapai 8,2 juta unit. Sayangnya, kontribusi UMKM terhadap PDB di Indonesia baru mencapai angka 9,87 persen.

 

Untuk meningkatkan angka itu, berbagai bentuk inovasi ekonomi kreatif perlu terus ditingkatkan serta diberikan perlindungan atas setiap aspek kekayaan intelektual yang dimilikinya.  

 

“Ada keterkaitan erat antara HKI dengan kemandirian perekonomian di Indonesia, hal itu perlu dilindungi karena setiap kekayaan intelektual itu berpotensi memiliki nilai ekonomi,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (8/4).

 

Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf, menambahkan berdasarkan hasil survey Bekraf bersama Badan Pusat Statistik (BPS), dari 8,2 juta unit ekonomi kreatif, baru 11 persen yang telah mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.

 

"Hal ini sangat memprihatinkan karena masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI," tukasnya.

 

Untuk itu, Bekraf melalui deputi fasilitasi HKI dan Regulasi telah melakukan sosialisasi dan fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota di 34 provinsi. Hasilnya, sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekonomi kreatif yang telah masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

Upaya ini sejalan dengan bahasan RUU Ekonomi Kreatif yang kini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah. Bekraf mengusulkan, agar HKI ke depannya memungkinkan digunakan dalam berbagai instrumen jaminan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait