Kinerja DPR Dikritik, Begini Tanggapan Ketua DPR
Berita

Kinerja DPR Dikritik, Begini Tanggapan Ketua DPR

Ketua DPR mengakui selama tahun politik ini, kinerja DPR menurun disebabkan banyak anggota DPR yang kembali maju dalam pencalegan Pemilu 2019 ini yang kerap berkampanye di daerah pemilihannya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Dalam beberapa bulan ke depan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Periode 2014-2019 bakal berakhir seiring digelarnya Pemilu Serentak 2019 pada 17 April mendatang. Namun, kinerja DPR selama hampir 5 tahun ini dinilai masih belum optimal khususnya fungsi legislasi termasuk lemahnya integritas beberapa anggota DPR yang terlibat kasus korupsi yang tentunya mempengaruhi kinerja DPR secara keseluruhan.     

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 90 persen anggota DPR kembali ikut menjadi peserta pemilu legislatif 2019. Ironisnya, beberapa kader parpol peserta pemilu tersandung kasus korupsi. Diantaranya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Sukiman. Keduanya kader Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso. Ketiganya tengah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Ini bukan persoalan baru karena sejak awal DPR periode 2014-2019, korupsi menjadi persoalan. Saat itu terdapat 6 caleg terpilih yang tak dilantik karena berstatus tersangka korupsi,” ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam sebuah diskusi bertajuk “Catatan Akhir DPR Periode 2014-2019” di Jakarta, Minggu (7/4/2019). Baca Juga: Kinerja Legislasi Lemah, Perlu Optimalisasi Peran BKD DPR

 

Menurut Donal, perilaku korupsi menjadi bagian dari penyebab rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap DPR dan parpol, sehingga secara umum mempengaruhi kinerja DPR. Keterlibatan sejumlah anggota DPR dalam kasus korupsi menghianati para pemilihnya dan mengecewakan rakyat. “Karena itu, Pemilu 2019 menjadi penentu nasib rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya di parlemen,” ujarnya mengingatkan.

 

Hukumonline.com

 

Selain itu, ICW menyoroti lemahnya kinerja legislasi yang dihasilkan DPR kurun waktu hampir lima tahun terakhir. Misalnya, penyelesaian pembahasan RUU yang ditetapkan dalam prolegnas tahunan jauh dari target yang diharapkan. Belum lagi, terdapat sejumlah RUU yang seharunya mendesak untuk dibahas, hingga saat ini belum disahkan, atau bahkan belum dibahas sama sekali oleh DPR.

 

Seperti, Revisi UU Partai Politik (pengusul DPR, Pemerintah, DPD), RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal (pengusul pemerintah), dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (pengusul pemerintah). “DPR semestinya memaksimalkan perannya dalam pembuatan/pembentukan UU. Karena DPR sebagai pemegang kekuasaan pembentuk UU,” katanya.

 

Hukumonline.com

 

Direktur Indonesia Badget Center (IBC) Roy Sebastian Salam menyoroti sering absennya sejumlah anggota DPR saat sidang. Dia menyebut 310 anggota DPR tak hadir dalam rapat paripurna pembukaan masa persidangan III tahun 2018-2019. “Banyak kursi kosong dalam rapat paripurna pada 7 Januari 2019 itu. Bahkan, rapat paripurna ke-14 masa sidang IV yang digelar pada 19 Maret 2019 lalu hanya diikuti oleh 24 anggota DPR,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait