Triwulan I 2019, BPKN Beri Perhatian Khusus pada Tiga Isu Konsumen
Berita

Triwulan I 2019, BPKN Beri Perhatian Khusus pada Tiga Isu Konsumen

Masyarakat diminta untuk berhati-hati melakukan transaksi pinjaman dari fintech peer to peer lending.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman (kemeja hitam, nomor dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (8/4). Foto: ISTIMEWA
Ketua BPKN, Ardiansyah Parman (kemeja hitam, nomor dua dari kiri) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (8/4). Foto: ISTIMEWA

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menaruh perhatian khusus pada tiga isu konsumen. Ketiga isu ini adalah perumahan, transportasi, dan e-commerce. BPKN meyakini ketiga isu ini perlu menjadi skala prioritas karena dapat ‘meledak’ menjadi ancaman kepentingan nasional jika tidak ditangani dengan baik.

Perhatian BPKN terhadap ketiga isu ini diungkapkan dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin (8/4), sebagai hasil evaluasi BPKN terhadap isu-isu perlindungan konsumen pada triwulan pertama (Januari-Maret) 2019. “Kami melihat kerawanan transaksi masih terus berjalan. Kejadiannya di sektor prioritas, khususnya Stranas 2019 (Strategi Nasional Perlindungan Konsumen Nasional-- red),” ujar Ardiansyah kepada wartawan, di kantor BPKN.

Ketiga isu perlindungan konsumen mempunyai persoalan masing-masing, tetapi pada dasarnya menunjukkan titik rawan perlindungan konsumen. Dalam konteks itulah Pemerintah perlu melakukan tindakan guna mencegah penyimpangan. Sebaliknya, masyarakat konsumen juga diminta berhati-hati agar tidak menjadi korban. Dalam kasus perumahan misalnya, sudah waktunya pengawasan intensif dilakukan kepada pengembang dan perbankan.

Isu krusial yang saat ini mendapat perhatian adalah harga tiket pesawat dan ongkos bagasi penumpang. Isu perlindungan konsumen transportasi udara ini masih terus bergaung hingga kini, dan sudah membuahkan somasi kepada Kementerian Perhubungan. Jumlah penumpang pesawat mengalami penurunan, antara lain disebabkan mahalnya harga tiket.

(Baca juga: Tarif Tiket Pesawat Mahal, Komunitas Konsumen Somasi Kemenhub).

Koordinator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E. Halim, mengatakan  kenaikan harga tiket pesawat yang tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan  dinilai hanya merugikan konsumen. “Sudah hampir dua bulan kita disibukkan dengan diskursus harga tiket yang melonjak dengan service level yang tidak berubah,” ujar Rizal di tempat yang sama.

Menurut Rizal, BPKN mencermati adanya ganguan serius terkait akses masyarakat terhadap transportasi udara komersial nasional. Kenaikan harga tiket pesawat beserta bagasinya yang hampir tidak terjangkau sebagian besar masyarakat, akan merugikan konsumen secara sosial dan ekonomi. Komitmen Pemerintah terhadap perlindungan konsumen menghadapi ujian penting dalam kasus harga tiket pesawat ini.

Pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Namun, Rizal menilai beleid Menteri Perhubungan ini masih mengandung materi muatan yang potensial menciderai hak-hak konsumen. Pengaturan batas atas dan batas bawah harga tiket pesawat disertai dengan penentuan batasan tarif yang diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 72 Tahun 2019 tidak mengubah keadaaan konsumen sedikit pun terkait mahalnya harga tiket. “Karena tidak memberikan insentif kepada konsumen terkait harga,” terang Rizal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait