Jenis Pekerjaan Ini Dilarang Pakai Skema PKWT
Berita

Jenis Pekerjaan Ini Dilarang Pakai Skema PKWT

Pekerjaan yang bersifat terus menerus atau bukan pekerjaan musiman.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Seorang pria berinisial TA tengah menjalankan sidang hubungan industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, (4/3) lalu. Perkara ini bermula lantaran kontrak pekerja waktu tertentu (PKWT) yang ditandatanganinya ternyata masuk kedalam kriteria pekerjaan yang harus dilakukan dengan skema pekerja waktu tidak tertentu (PKWTT/pekerja tetap).

 

Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa TA telah menjalankan jenis pekerjaan tersebut selama 1 tahun dan diperpanjang dalam waktu 6 bulan berikutnya. Sayangnya, kini kontrak tersebut tidak lagi diperpanjang dan tidak dilanjutkan ke PKWTT.

 

Tak kunjung berhasil dalam proses perdamaian bipartite, akhirnya TA diwakili oleh sang ayah sebagai kuasa insidentil menempuh jalur gugatan di PN Jakpus. Berangkat dari kasus tersebut, muncul pertanyaan apa sajakah jenis pekerjaan yang tak diperbolehkan menggunakan skema PKWT itu?

 

Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Sumatera Utara (USU), Agusmidah, menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang tak diperbolehkan PKWT menurut UU, yakni pekerjaan yang bersifat terus menerus atau bukan pekerjaan musiman. Kriterianya, katanya, dapat dilihat pada Pasal 59 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

Untuk menentukan masa waktu, dapat dilihat dari jangka waktu penyelesaian kontrak yang dipersyaratkan maksimal 3 tahun. Namun perlu digaris bawahi, berdasarkan ayat (6) dan (7), kontrak pertama dapat dilakukan maksimal 2 tahun, boleh diperpanjang 1 tahun dan dapat diperbaharui selama 2 tahun.

 

“Karena itu banyak hakim yang melihat bahwa PKWT itu hanya boleh maksimal 5 tahun,” tegasnya.

 

Setelah habis jangka waktu 5 tahun PKWT, ia melanjutkan memang tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk meneruskan kontrak pekerja dalam skema PKWTT. Kecuali, katanya, Perusahaan mempekerjakan lagi karyawan yang bersangkutan setelah melewati masa 5 tahun itu. Jika hal itu dilakukan, maka jenis pekerjaan tersebut memang sudah sepatutnya masuk dalam kategori PKWTT.

 

“Banyak putusan hakim yang mempertimbangkan berdasarkan waktu 5 tahun itu,” ungkapnya.

 

Di beberapa putusan hakim, Ia mengamati jika lama kontrak pekerja sudah diatas 5 tahun, maka dianggap sebagai PKWTT. Perpanjangan dan pembaharuan kontrak itu menurutnya tak dibenarkan dilakukan tanpa adanya jeda waktu. Prakteknya, untuk menghindari ketentuan itu diungkapkan Agusmidah, banyak perusahaan yang memainkan kontrak dengan jeda waktu.

Tags:

Berita Terkait