​​​​​​​Yuk Pahami Perkembangan Hukum dan Praktik Layanan P2P Lending di Indonesia
Info Hukumonline

​​​​​​​Yuk Pahami Perkembangan Hukum dan Praktik Layanan P2P Lending di Indonesia

Sejumlah pembicara andal dan kompeten di industri fintech siap memberikan pemaparannya mengenai perkembangan kebijakan hukum beserta permasalahan dalam praktiknya saat ini.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Yuk Pahami Perkembangan Hukum dan Praktik Layanan P2P Lending di Indonesia
Hukumonline

Pertumbuhan industri Financial Technology (Fintech) yang terus meningkat membuat pamor layanan pinjaman online tersebut terus digemari masyarakat Indonesia. Untuk mendukung dasar yang kuat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2016 lalu telah menerbitkan aturan main bagi pelaku usaha jasa keuangan berbasis online.

 

Aturan tersebut mengatur mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam dari pemberi kepada penerima pinjaman atau lazim disebut dengan skema P2P. Namun, seiring berjalannya waktu, kini perkembangan hukum dan praktik layanan P2P lending terus berkembang.

 

Untuk mengetahui perkembangan hukum dan praktik pada kegiatan usaha Fintech P2P saat ini, Hukumonline akan menggelar diskusi bertema “Perkembangan Hukum dan Praktik Teknologi Finansial Peer to Peer Lending di Indonesia”. Diskusi akan diselenggarakan pada 11 April 2019 di Sari Pacific Hotel di Jakarta dari pagi hingga sore hari.

 

Diskusi terbuka bagi umum. Siapapun yang berminat, terutama bagi corporate legal maupun lawyer yang ingin mengembangkan keahliannya di industri Fintech P2P Lending, dipersilakan mengikuti diskusi ini. Sejumlah pembicara andal dan kompeten di industri fintech siap memberikan pemaparannya mengenai perkembangan kebijakan hukum beserta permasalahan dalam praktiknya saat ini.

 

Mereka antara lain, Partner pada AKSET Law Abadi Abi Tisnadisastra, Wakil Ketua Bidang Riset, Hukum, dan Etik, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Tambunan, Co-Founder Dana Cita Susli Lie, Regional Digital Marketing Director Modalku Alexander Christian dan Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi.

 

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini untuk info lebih lanjut.

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, kehadiran Fintech P2P sangat dibutuhkan masyarakat. Khususnya masyarakat yang belum terjangkau oleh perbankan. Industri fintech tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam membantu meningkatkan akses keuangan masyarakat Indonesia. Namun, memang selama perkembangannya, terdapat permasalahan hukum yang melekat dengan industri ini.

 

Ada anggapan bahwa permasalahan hukum industri fintech timbul akibat lemahnya regulasi. Perkembangan industri fintech menjadi tantangan tersendiri bagi konsultan hukum pasar modal dan keuangan. Mulai praktik penagihan bermasalah hingga penyalahgunaan data pribadi kerap dilakukan perusahaan Fintech kepada nasabahnya. Tidak hanya, perusahaan fintech ilegal tapi juga perusahaan terdaftar atau berizin di OJK diduga melakukan berbagai pelanggaran tersebut.

 

Selain itu, salah satu anggapan yang muncul, adalah bahwa industri ini akan mengancam keberadaan institusi keuangan konvensional seperti bank. Anggapan tersebut muncul, karena kekhawatiran bahwa ke depannya, bank, akan terdisrupsi oleh fintech atau mulai ditinggalkan oleh masyarakat, seperti halnya taksi konvensional dengan taksi online.

Tags:

Berita Terkait