Yuk Simak Tips Penulisan Jurnal Hukum
Berita

Yuk Simak Tips Penulisan Jurnal Hukum

Mulai dari pernyataan (claim), bersifat baru (novelty), bukan hal yang selayaknya telah diketahui (non-obvious), berguna (utility), topik masuk akal, dan dilihat oleh pembaca sebagai artikel yang masuk akal.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Workshop Pelatihan dan Bimbingan Publikasi Jurnal International yang diselenggarakan APJHI di Hotel UNS Inn, Solo, Kamis (28/3/2019) lalu. Foto: AID
Workshop Pelatihan dan Bimbingan Publikasi Jurnal International yang diselenggarakan APJHI di Hotel UNS Inn, Solo, Kamis (28/3/2019) lalu. Foto: AID

Jurnal adalah publikasi karya ilmiah yang berisi kumpulan artikel yang terbit secara reguler, seperti dua kali atau empat kali dalam setahun. Biasanya artikel yang ditulis dalam jurnal ilmiah diproduksi oleh individu dalam komunitas ilmuwan atau perguruan tinggi. Komunitas ilmuwan bisa terdiri dari mahasiswa, guru, dosen, peneliti, professor, jurnalis. Penulisan artikel bisa dilakukan secara individual ataupun kolektif.  

 

Naskah artikel yang ditulis dalam jurnal dievaluasi oleh tim reviewer sebelum masuk ke meja editorial jurnal. Reviewer artikel jurnal biasanya lebih dari satu orang yang merupakan pakar di bidang studi tertentu sesuai topik yang ditulis dalam artikel. Dalam penulisan jurnal hukum memiliki kriteria berbeda dengan penulisan jurnal umum atau jurnal sosial.

 

Saat ini, terdapat beberapa jurnal international bereputasi, seperti Thompson Reuters dan Copernicus, CrossReff (sedang), Scopus (yang paling tinggi). Hal ini mengemuka dalam acara Workshop Pelatihan dan Bimbingan Publikasi Jurnal International yang diselenggarakan Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Indonesia (APJHI) di Hotel UNS Inn, Solo, Kamis (28/3/2019) lalu. Dalam kesempatan ini, Hukumonline mencoba merangkum beberapa tips untuk mahasiswa, dosen, peneliti dan masyarakat umum agar sebuah artikel dapat masuk jurnal hukum nasional hingga international.

 

Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Andri G. Wibisana mengatakan tulisan yang baik dalam pembuatan jurnal hukum baik nasional maupun internasional harus mengandung beberapa unsur, seperti adanya pernyataan (claim), bersifat baru (novelty), bukan hal yang selayaknya telah diketahui (non-obvious), berguna (utility), topik masuk akal, dan dilihat oleh pembaca sebagai artikel yang masuk akal.

 

Ia menjelaskan biasanya tulisan jurnal memiliki tipe deskriptif, preskriptif, campuran keduanya (deskriptif dan preskriptif). Namun hal yang harus diingat dan dihindari adalah tulisan yang hanya uraian deksriptif tentang hukum tertentu atau gambaran hasil survei literatur tanpa ada analisis didalamnya atau hanya mendeskripsikan bunyi undang-undang (UU).

 

“Tulisan yang baik tidak pernah hanya berisi deskripsi tentang hukum positif. Apalagi jika hanya berisi uraian tentang peraturan perundang-undangan saja. Harusnya itu memiliki analisa hukum menurut pendapat penulis didalamnya,” kata dia. Baca Juga: Teken Kerja Sama dengan APJHI, Hukumonline Segera Luncurkan Database Jurnal Hukum

 

Selain itu, tidak boleh penulisan jurnal hukum penulisnya bersikap mendua atau tidak memiliki sikap sama sekali terhadap topik yang dibahas. Hindari pula tulisan yang memuat terlalu banyak gagasan karena penulis merasa semua hal penting untuk disampaikan. Hal demikian, bisa membuat penulis gagal memilih gagasan yang menjadi fokus dari tulisannya.

Tags:

Berita Terkait