Lolos Satu Dakwaan, Gubernur Aceh Divonis 7 tahun
Berita

Lolos Satu Dakwaan, Gubernur Aceh Divonis 7 tahun

Alasan hakim, jaksa tidak bisa hadirkan saksi kunci.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang pembacaan vonis Irwandi Yusuf. Foto: RES
Sidang pembacaan vonis Irwandi Yusuf. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas dua dakwaan. Pertama, menerima uang suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi; dan kedua, menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar. 

 

Kesimpulan majelis hakim langsung dibacakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara Irwandi Yusuf, Saifuddin Zuhri. "Menyatakan Terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama dan gratifikasi beberapa kali," ucap hakim Saifuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4).

 

Semula, Irwandi dijerat dengan tiga surat dakwaan. Pertama Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP berupa menerima uang suap sebesar Rp1,050 miliar dari Ahmadi. Kedua, didakwa melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP karena menerima gratifikasi kurun waktu 2017-2018 sebesar Rp8,7 miliar. 

 

Ketiga, ia didakwa menerima gratifikasi. Bedanya dari dakwaan kedua adalah waktu penerimaan gratifikasi, yakni pada 2007-2012 sebesar Rp32,454 miliar. Dengan rincian, pada 2008 menerima uang dengan jumlah transaksi sebanyak 18 kali dengan total nilai sebesar Rp2,917 miliar; 2009 jumlah transaksi sebanyak 8 kali dengan total nilai sebesar Rp6,937 miliar; 2010 dengan transaksi 31 kali berjumlah sebesar Rp9,57 miliar; 2011 transaksi 39 kali dengan total sebesar Rp13,030 miliar.

 

Namun dakwaan ketiga ini dianggap majelis tidak bisa terpenuhi karena penuntut umum tidak bisa menghadirkan saksi kunci yang mengetahui pemberian gratifikasi ini. Pemberian gratifikasi ini diketahui melalui seorang bernama Izil Azhar. Pemberian diduga berkaitan dengan pembangunan Dermaga Sabang.

 

"Oleh karena Izil Azhar alias Ayah Marine tidak dihadirkan sebagai saksi oleh JPU (jaksa penuntut umum –red) karena statusnya DPO dimana menurut Terdakwa Irwandi Yusuf, Izil Azhar baru menyerahkan diri ke KPK apabila mendapat izin dari Panglima GAM sehingga belum dapat dipastikan jumlah penerimaan dari Izil Azhar," terang majelis. 

 

(Baca juga: Irwandi Yusuf Didakwa Korupsi Pasal Berlapis)

 

Meskipun dakwaan ketiga tidak terpenuhi, tetapi Irwandi tetap dinyatakan bersalah untuk dakwaan lain. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas majelis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait