Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (batik) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (batik) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Majelis hakim memvonis terdakwa Zainal Mus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Majelis hakim memvonis terdakwa Zainal Mus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (batik) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4/2019).
Majelis hakim memvonis terdakwa Zainal Mus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009.