Ingat, Masyarakat Dilarang Selfie dengan Kertas Suara yang Telah Dicoblos
Berita

Ingat, Masyarakat Dilarang Selfie dengan Kertas Suara yang Telah Dicoblos

Mendokumentasikan kertas suara yang telah dicoblos rentan dengan money politics.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Masyarakat Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum 2019 secara serentak pada 17 April 2019 mendatang. Bahkan, di berbagai negara, proses pemilihan ada yang sudah dilaksanakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan, masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri dapat memilih mulai tanggal 8 April hingga 14 April mendatang.

 

Proses pemilihan ini tak lepas dari pilihan masyarakat untuk memilih calon presiden dan wakil presiden hingga calon legislator andalannya. Namun perlu diingat, saat pemilihan terdapat hal dilarang dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya memotret atau memfoto termasuk swafoto atau selfie dengan surat suara yang telah dipilihnya saat di bilik suara.

 

Larangan ini termaktub dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal itu berbunyi bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

 

Munculnya ketentuan ini bukan tanpa sebab. Selain tidak masuk dalam kategori asas pemilu yakni Langsung Umum Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil), larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya politik uang. Hal itu diutarakan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.

 

“Pemilu itu bersifat pribadi. Memotret kertas suara itu sangat rentan money politics, ini salah satu modus,” kata Fritz kepada hukumonline.com.

 

Larangan ini senada dengan bunyi Pasal 38 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

 

Dokumentasi baru boleh dilakukan pada saat penghitungan suara. Hal ini tercantum pada Pasal 52 ayat (7) dan (8) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019. Pasal tersebut berbunyi bahwa saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir model C1.Plano untuk pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah ditandatangani oleh KPPS, serta salinan formulir A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir. Dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait