Termohon Lebih dari Satu, Hakim Tolak PKPU Indoferro
Berita

Termohon Lebih dari Satu, Hakim Tolak PKPU Indoferro

Tak penuhi unsur sederhana akibat mohonkan lima kreditur dalam satu permohonan PKPU.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

 

“Menimbang, maka majelis berpendapat bahwa Permohonan yang diajukan oleh pemohon PKPU tak memenuhi perumusan unsur sederhana,” begitu kutipan putusan PKPU yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PKPU, Makmur, pada Selasa (9/4), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

(Baca Juga: Persetujuan Kreditur Sindikasi Lain Tak Berlaku dalam Pailit dan PKPU?)

 

Sekadar diketahui, hubungan hukum antara pemohon dan termohon I berdasarkan uraian putusan majelis berupa perjanjian pemberian kredit bilateral dengan nilai US$ 10,5 juta berdasarkan akta nomor 77 tertanggal 30 Oktober 2014 yang telah jatuh tempo semenjak 2 Januari 2019 lalu. Selain itu, hubungan hukum lainnya antara kedua belah pihak berupa perjanjian pemberian kredit sindikasi sebesar US$ 50 juta berdasarkan akta nomor 75 tertanggal 30 Oktober 2014.

 

Perjanjian sindikasi itu melibatkan termohon II dan termohon III sebagai corporate guarantee dan termohon IV dan V sebagai personal guarantee. Sebagai informasi tambahan, perjanjian kredit sindikasi Indoferro beserta guarantee nya ini melibatkan empat bank sebagai anggota sindikasi, salah satunya Bank CIMB. Pengajuan permohonan PKPU oleh Bank CIMB yang dilakukan tanpa melalui rapat sindikasi ini sempat dipersoalkan pula oleh Indoferro.

 

Kuasa hukum Bank CIMB Davin Varian mengatakan pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim. Akan tetapi, ia menyayangkan pertimbangan majelis yang menutup fakta bahwa status dari dua debitur saling menjamin satu sama lain. Termohon I dijamin oleh termohon II. Dalam kondisi yang demikian, maka selain termohon memiliki utang langsung kepada pemohon, pemohon juga memiliki utang kontijen terhadap pihak-pihak penjamin tersebut.

 

“Sayangnya majelis tak berpegang pada pendapat ahli bagian itu, melainkan hanya mempertimbangkan jika terdapat dua debitur maka harus dipisah, dan tidak bisa digabung dalam satu pokok perkara,” tegasnya.

 

Ke depan, ia belum dapat memastikan apakah Bank CIMB akan kembali mengajukan permohonan PKPU secara terpisah. Ia juga menyatakan pihaknya sejak awal memang menginginkan adanya perdamaian, hanya saja janji-janji yang tak kunjung dijalankan Indoferro membuat pihaknya mesti mengambil langkah hukum PKPU ini.

 

Sayangnya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Indoferro, David Kornelius, beserta kuasa hukumnya yang hadir di persidangan enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.

 

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Bank CIMB Niaga Tbk terhadap PT Growth Java Industry (GJI/dulu Indoferro) beserta perusahaan penjamin (corporate guarantee) dan personal guarantee nya yang terdiri dari PT Growth Sumatera Industry, PT Growth Asia, Fajar Suhendra dan Sugih Suhendra.

 

Alasan penolakan itu, lantaran permohonan PKPU dengan nomor perkara 56/Pdt.sus-PKPU/2019/PN.Jkt.Pst, itu diajukan oleh pemohon dengan menggabungkan satu debitur dengan debitur lain yang memiliki perbedaan kapasitas serta memiliki perbedaan objek perjanjian dalam satu permohonan PKPU.

 

Oleh karenanya, majelis berpendapat permohonan tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dikehedaki dalam proses pengajuan perkara PKPU, yakni harus diajukan secara tersendiri atau terpisah antara permohonan PKPU kreditur dengan termohon I dan permohonan PKPU kreditur terhadap termohon II.

 

Majelis berpandangan ketentuan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), di mana permohonan harus dikabulkan jika terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana.

 

Jika merujuk penjelasan pasal a quo, dijabarkan bahwa maksud dari syarat suatu keadaan dapat dikatakan sederhana adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan adanya fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tak menemukan adanya unsur kesederhanaan akibat permohonan diajukan terhadap lima termohon sekaligus dalam satu permohonan PKPU.

 

Efeknya, majelis berpendapat bahwa permohonan itu akan menyulitkan proses penyelesaian perkara PKPU selanjutnya, baik ketika verifikasi pengajuan tagihan, penentuan hak-hak dari masing-masing kreditur lain maupun kesulitan dalam penentuan voting atau besarnya jumlah suara dalam proses PKPU dimaksud.

Tags:

Berita Terkait