Kasus Server KPU, Pengawasan Situs Penyebar Hoaks Harus Diperkuat
Berita

Kasus Server KPU, Pengawasan Situs Penyebar Hoaks Harus Diperkuat

Kerja sama antar institusi berwenang mesti terus ditingkatkan dalam rangka menangkal semua berita bohong.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS

Penyebaran berita bohong jelang pemilihan presiden dan pemilihan calon anggota legislatif masih saja terjadi. Seperti informasi terbaru mengenai informasi bohong (hoaks) soal “server Komisi Pemilihan Umum di-setting untuk memenangkan kubu tertentu” yang membuat sebagian kalangan geram. Bahkan, KPU telah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Karena itu, DPR mendorong agar lembaga yang berwenang memperkuat pengawasan dan sanksi pemblokiran terhadap situs pelaku penyebar berita bohong alias hoax.

 

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan Kepolisian melalui Direktorat Reserse Kriminal Bidang Cyber Crime bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk meningkatkan  pengawasan. Termasuk tegas memblokir terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, kampanye hitam jelang Pemilu 2019.

 

“Harus meningkatkan pengawasan dan pemblokiran terhadap situs dan/atau akun media sosial yang terbukti melakukan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan kampanye hitam. Sebab, penyebaran berita bohong ini bakal berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” ujar Bambang Soesatyo di Komplek Gedung DPR Jakarta, Selasa (9/4/2019). Baca Juga: Tren Peningkatan Jumlah Konten Hoaks Jelang Pencoblosan pada 17 April

 

Selain itu, kata dia, Badan Intelijen Negara (BIN) intens berkoordinasi dengan KPU dan Polri guna mendeteksi dan mengusut tuntas pembuat berita bohong terhadap server KPU yang dituding diatur memenangkan salah satu pasangan calon tertentu. KPU pun melalui berbagai perangkatnya terus melakukan penguatan pengamanan terhadap server miliknya dari serangan para hackers.

 

Menurutnya, bila semua perangkat bekerja sama server KPU bakal aman dari serangan pembajak agar proses pelaksanaan pemilihan umum berjalan lancar, aman, jujur, dan adil. Kemenkominfo pun berkewajiban memberi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui literasi digital dengan memanfaatkan media siber, media siaran, media cetak dalam upaya menangkal berita bohong.

 

Dia mengingatkan ancaman terhadap orang yang menyebarkan berita bohong dapat dijerat dengan Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menilai ancaman cukup serius dari UU ITE terhadap orang yang mendistribusikan berita bohong melalui dunia maya.

 

Pasal 45A UU ITE

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait