Sukseskan Pemilu, Presiden Putuskan 17 April Libur Nasional
Aktual

Sukseskan Pemilu, Presiden Putuskan 17 April Libur Nasional

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Sukseskan Pemilu, Presiden Putuskan 17 April Libur Nasional
Hukumonline

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan bahwa hari Rabu, tanggal 17 April 2019, sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019.

 

Keputusan itu dibuat untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional.

 

“Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,” bunyi diktum PERTAMA Keppres Nomor 10 Tahun 2019.

 

Sedangkan dalam diktum KEDUA disebutkan bahwa Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu di Jakarta pada 8 April 2019.

 

Tags: