Ingat, Ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online
Berita

Ingat, Ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan Secara Online

Selama 2018 terhitung lebih dari 85 ribu perusahaan yang melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online. Sistem wajib lapor ketenagakerjaan daring ini harus terintegrasi dengan pengawasan ketenagakerjaan secara online baik di tingkat pusat ataupun daerah.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung Kementerian Tenaga Kerja. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan wajib lapor ketenagakerjaan daring (online) yang dapat diakses lewat laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. Wajib lapor ketenagakerjaan diatur dalam UU No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.

 

Intinya, ketentuan itu mewajibkan pengusaha atau pengurus untuk melapor, misalnya setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai ketenagakerjaan. Selama ini wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan secara manual dengan mengisi formulir. Tapi di era revolusi industri 4.0 ini pemerintah melakukan perubahan dengan meluncurkan wajib lapor ketenagakerjaan daring.

 

Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Priyanto, mengatakan salah satu pekerjaan rumah yang mendesak yakni pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan secara daring.

 

Pelaksanaan ini dibutuhkan karena wajib lapor ketenagakerjaan menampilkan data dasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan. Serta menjadi obyek awal ketenagakerjaan. Sayangnya sampai saat ini hasilnya belum sesuai harapan.

 

"Jumlah perusahaan yang menyampaikan wajib lapor ketenagakerjaan online masih sangat sedikit. Karena itu, kita mengingatkan agar perusahaan-perusahaan segera melakukan wajib lapor ketenagakerjaan secara online," ujar Sugeng dalam keterangannya di Jakarta, belum lama ini.  

 

Seiring pelaksanaan wajib lapor ketenagakerjaan online ini, Sugeng menegaskan ke depan pelaporan secara manual tidak dapat dilakukan. Ini sesuai kebijakan pemerintah yang mendorong seluruh layanan publik terintegrasi dalam teknologi single sign on (SSO). Teknologi ini memungkinkan pengguna jaringan dapat mengakses sumber daya yang ada hanya dengan satu akun pengguna.

 

Dia berharap pengawas ketenagakerjaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan untuk berani melakukan perubahan menuju trust based culture. "Pengawasan ketenagakerjaan harus meninggalkan metode konvensional dan merubah menggunakan metode lebih modern, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan mampu menjadi figur penegak hukum ketenagakerjaan yang profesional, independen dan berintegritas," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait