Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, BI Gandeng Bank Sentral Thailand
Berita

Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, BI Gandeng Bank Sentral Thailand

Tren kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan secara lintas batas menggunakan teknologi digital. Sehingga, antisipasi kejahatan tersebut perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Antisipasi Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, BI Gandeng Bank Sentral Thailand
Hukumonline

Dua bank sentral Bank Indonesia dan Bank of Thailand bersepakat untuk memperkuat kerja sama anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT). Kesepakatan tersebut tercantum dalam nota kesepahaman yang ditandatangani pada sela-sela Pertemuan Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan se-Asean di Chiang Rai, Thailand, Jumat (5/4).

 

Direktur Departemen Internasional BI, Wahyu Pratomo menjelaskan kerja sama ini merupakan salah satu upaya agar Indonesia dapat menjadi anggota Financial Action Task Force Money Laundering (FATF). “Indonesia saat ini dalam proses anggota FATF. Tujuan kami meng-address isu APU PPT. Sekarang Indonesia dalam proses observer. Salah satu rekomendasi jadi anggota yaitu perlu ada kerja sama bank sentral dengan negara mitra lain,” jelas Wahyu di Gedung BI, Selasa (9/4).

 

Perlu diketahui, Indonesia masih berstatus observer sejak Juni 2018. Untuk menjadi anggota penuh harus melewati proses penilaian kepatuhan paling lama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai observer. Sehingga, pelaksanaan penilaian kepatuhan Indonesia dilakukan paling lambat bulan Juni 2021.

 

Selain Thailand, kerja sama APU-PPT ini telah dijalin dengan negara ASEAN lain seperti Malaysia dan Filipina. Implementasi dari kerja sama ini berupa dialog kebijakan, pertukaran informasi, kolaborasi  inovasi dan pengembangan kapasitas. Kemudian, Wahyu juga menyampaikan kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan bank sentral dan menjawab berbagai tantangan yang semakin kompleks dalam kegiatan sistem pembayaran di kedua negara.

 

Dasar hukum penerapan pengawasan APU-PPT di Indonesia tertuang dalam beberapa aturan seperti UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam PPTPPU dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program APU-PPT di Sektor Jasa Keuangan.

 

(Baca Juga: Meraba Potensi TPPU di Industri Fintech)

 

Selain persoalan APU-PPT, Wahyu menjelaskan bank sentral ASEAN juga menyoroti persoalan cyber security di sektor jasa keuangan. Hal ini seiring semakin masifnya penggunaan teknologi digital yang mendisrupsi jasa keuangan.

 

Kemudian, salah satu tren kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dilakukan secara lintas batas menggunakan teknologi digital. Sehingga, antisipasi kejahatan tersebut perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain.

Tags:

Berita Terkait