Pengaduan Konstitusional Minta Dimaknai sebagai Pengujian UU
Utama

Pengaduan Konstitusional Minta Dimaknai sebagai Pengujian UU

Majelis meminta Pemohon memikirkan betul mengenai penafsiran MK berwenang mengadili perkara pengaduan konstitusional melalui kewenangan pengujian UU.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Istilah mekanisme constitutional complaint atau pengaduan konstitusional kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstiusi (MK) melalui pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pemohonnya, seorang advokat Viktor Santoso Tandiasa dan mahasiswa hukum Universitas Indonesia Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

 

Pasal yang dimohonkan pengujian yakni Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman terkait kewenangan MK dalam mengadili pengujian undang-undang (PUU). Keduanya, mempersoalkan frasa “menguji undang-undang” dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 30 huruf a UU MK dan Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman. Intinya, mereka meminta agar MK juga diberi kewenangan mengadili constitutional complaint saat mengadili dan memutus pengujian undang-undang.

 

Pemohon beralasan mekanisme pengaduan konstitusional salah satu mekanisme perlindungan hak konstitusional warga negara melalui pengadilan tata negara. Dalam konteks ini, lembaga MK mesti memberi perlindungan maksimal terhadap hak konstitusional warga negara yang merasa dirugikan atas penerapan UU yang dijalankan aparatur pemerintahan.    

 

“Kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945, MK tidak secara eksplisit (tegas) menyatakan (berwenang) mengadili constitutional complaint,” kata Victor di Gedung MK Jakarta, Rabu (10/4/2019). Baca Juga: Alasan Sri Royani Perjuangkan Constitutional Complaint

 

Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Pasal 29 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Ia menjelaskan jenis perkara constitutional complaint sebenarnya sudah banyak perkara yang masuk ke MK melalui PUU. Namun, karena tidak dimaknai sebagai kewenangan PUU terhadap UUD 1945, maka saat diputus, MK seringkali menolak atau tidak dapat diterima. Hal ini, secara tidak langsung MK membiarkan terjadinya justice delayed.

 

Menurutnya, perluasan kewenangan lembaga negara melalui putusan MK bukanlah membuat atau menambahkan norma sepanjang hal tersebut dapat dimaknai seharusnya bagian dari kewenangan lembaga negara tersebut.

Tags:

Berita Terkait