Apakah Ahli Bisa Mencabut Keterangannya dalam BAP Saat di Persidangan
Kolom

Apakah Ahli Bisa Mencabut Keterangannya dalam BAP Saat di Persidangan

Ahli harus tetap konsisten dengan apa yang telah ia berikan keterangannya di hadapan penyidik. Pencabutan keterangan ahli dalam BAP oleh ahli yang telah disumpah memiliki konsekuensi sendiri bagi ahli.

Oleh:
Roy Riady
Bacaan 2 Menit
Roy Riady. Foto: RES
Roy Riady. Foto: RES

Apakah Ahli bisa mencabut keterangannya dalam BAP saat di persidangan? salah satu contoh perkara ketika ahli (auditor) mencabut keterangannya dalam BAP dengan alasan pengembalian kerugian negara telah dikembalikan sehingga perkara telah selesai. Apakah kewenangan ahli mengatakan perkara telah selesai karena kerugian engara telah dikembalikan? Apa konsekuensi Ahli mencabut keterangannya dalam BAP saat di persidangan?

 

Keterangan Ahli ialah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dalam KUHAP tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan “keahlian khusus”, apakah keahlian itu didapatkan harus melalui lembaga formal? Namun dalam praktik di persidangan, Majelis hakim meminta ahli memberikan curriculum vitae (daftar riwayat hidup) ahli sebelum memberikan keterangan, yang selanjutnya berdasarkan daftar riwayat hidup tersebut menjadi awal pertanyaan untuk menilai apakah ahli memiliki kompetensi sesuai keahlian khusus terkait dengan perkara. Keterangan Ahli sendiri merupakan bagian dari alat bukti urutan ke dua setelah keterangan saksi di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

 

Dari pengertiannya juga, disebutkan “diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan” maksudnya Ahli memberikan keterangan bukan mengenai segala hal yang dilihat, didengar, dan dialaminya sendiri melainkan menerangkan pendapat berdasarkan kompetensi keahliannya dalam suatu perkara atau untuk memperjelas duduk perkara yang tidak dipahami oleh penegak hukum.  

 

Hal ini sejalan dengan pasal 120 ayat (1) KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau orang yang memiliki keahlian khusus. Ahli yang memberika keterangan di hadapan penyidik ini hendaklah disumpah atau mengungkapkan janji sebagaimana dalam Pasal 120 ayat (2) jo Pasal 179 ayat (2) KUHAP yang intinya ahli dalam memberikan keterangan dihadapan penyidik hendaklah disumpah atau mengangkat janji sesuai dengan keahlian yang yang dimilikinya,

 

Keterangan Ahli dapat dikelompokan dua yaitu keterangan ahli dalam bentuk tulisan dan lisan. Keterangan ahli dalam bentuk tulisan dapat berupa visum et repertum (ahli kedokteran) vide Pasal 133 ayat (2) KUHAP, Laporan Perhitungan Kerugian Negara (auditor), Hasil Forensik Suara (Akuistik Suara) dan lain-lain yang saat diperlihatkan di depan persidangan menjadi alat bukti Surat sebagaimana dalam Pasal 187 huruf c KUHAP. Sedangkan Keterangan Ahli dalam bentuk lisan dimuat dalam Pasal 186 KUHAP yaitu “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.

 

Sejalan dengan Pasal 120 ayat (1) KUHAP, Keterangan ahli (auditor) biasanya diminta penyidik untuk menerangkan salah satu unsur “kerugian negara” dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Permintaan penyidik ini biasanya melalui mekanisme ekspose bersama antara penyidik dengan auditor atau sering disebut dengan istilah audit investigasi atau special audit (pemeriksaan khusus).

 

Selanjutnya dengan ditindaklanjuti oleh ahli (auditor) dengan melakukan langkah-langkah proses validasi dengan metodologi pemeriksaan dari bukti-bukti yang diterima dari penyidik yang hasilnya akan dituangkan dalam bentuk Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (Surat).

Tags:

Berita Terkait