Berencana Gugat Uni Eropa Soal Sawit, Hal Ini Perlu Diperhatikan Pemerintah
Berita

Berencana Gugat Uni Eropa Soal Sawit, Hal Ini Perlu Diperhatikan Pemerintah

Pemerintah perlu memperbaiki tata kelola kelapa sawit di Indonesia.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Pemerintah Indonesia berencana untuk membawa kebijakan diskriminatif terhadap minyak kelapa sawit yang dikeluarkan oleh Uni Eropa ke lembaga Organisasi Perdagangan Sedunia (WTO). Hal ini dipicu oleh rencana parlemen Eropa yang mengajukan rancangan kebijakan "Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Direcyive II" pada 13 Maret 2019.

 

Dalam draf tersebut, minyak sawit (CPO) diklasifikasikan sebagai komoditas bahan bakar nabati yang tidak berkelanjutan dan berisiko tinggi terhadap lingkungan, sedangkan minyak kedelai asal Amerika Serikat masuk dalam kategori risiko rendah. Kebijakan tersebut disinyalir akan mempengaruhi ekspor sawit Indonesia ke negara-negara Uni Eropa.

 

Menanggapi hal ini, Irfan Bakhtiar, dari Yayasan Keanekaragaman Hayati berpendapat rancangan kebijakan parlemen Eropa terebut berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap produk-produk sawit di Eropa. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tak ada larangan dari Eropa terhadap produk-produk sawit yang berasal dari Asia.

 

Menurutnya, Eropa hanya tidak memberikan insentif bagi ekspor sawit berupa subsidi, untuk produk sawit yang berbentuk biodiesel. Sementara minyak sawit yang terdapat di dalam produk berupa makanan tidak masuk ke dalam kebijakan tersebut.

 

“Sebenarnya tidak ada penolakan terhadap produk sawit dari Eropa. Yang ada, Eropa tidak akan memberikan subsidi bagi biodiesel yang berasal dari sawit, jadi untuk produk makanan semuanya tidak masalah, biodisesel yang berasal dari sawit tidak akan mendapatkan subsidi, bukan tidak boleh. Tidak dihitung sebagai pengurang emisi, bahwa impor dari Indonesia dan Malaysia akan turun, iya. Nah ini yang menjadi dasar bagi pemerintah, ada diskriminasi di situ,” kata Irfan, Rabu (10/4).

 

Terkait rencana pemerintah untuk menggugat kebijakan parlemen Eropa, menurut Irfan sah-sah saja. Gugatan ke WTO bisa dijadikan ‘ancaman’ kepada parlemen Eropa terhadap kebijakannya. Tetapi Irfan mengingatkan bahwa pemerintah perlu menyiapkan beberapa hal sebelum gugatan tersebut benar-benar dilayangkan ke WTO.

 

Apa saja? Pertama, pemerintah Indonesia harus menyiapkan informasi yang clear di dalam negeri menyoal kebijakan parlemen Eropa tersebut. Kedua, pemerintah harus memperbaiki tata kelola kelapa wasit di Indonesia. Ketiga, melakukan perbaikan dari sisi data dan informasi.

Tags:

Berita Terkait