Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Selatan
Utama

Ada Kode ‘Jempol’ dan ‘Kemang 5’ dalam Dugaan Suap Advokat kepada Hakim PN Selatan

Uang suap diberikan dua termin, Rp150 juta untuk putusan sela dan Rp500 juta untuk putusan akhir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi suap. HGW
Ilustrasi suap. HGW

Sidang perdana dugaan suap yang dilakukan advokat Arif Fitrawan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Advokat muda ini duduk di kursi pesakitan bersama Direktur PT Asia Pacific Mining Resources (PT APMR), Martin P. Silitonga, dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur M. Ridwan (ketiganya dalam berkas terpisah) karena diduga menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Uang suap yang diberikan kepada dua hakim PN Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan melalui Ramadhan agar dapat memenangkan perkara perdata No. 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. Gugatan ini intinya meminta pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources.

 

Uang suap ini diberikan dalam dua termin, pertama untuk putusan sela sebesar Rp200 juta yang Rp150 juta diberikan hakim dan sisanya masing-masing Rp10 juta untuk panitera dan Rp20 juta Arif dan Ramadhan. Pemberian kedua sebesar Rp500 juta dalam bentuk dollar Singapura sebesar Sin$47 ribu.

 

(Baca juga: Bersih-Bersih Advokat di Pusaran Korupsi, Tak Kunjung Bersih?)

 

Perkara perdata itu ditangani oleh hakim R. Iswahyu Widodo selaku ketua majelis hakim. Irwan menjadi hakim anggota. Perbuatan para terdakwa dinilai penuntut umum melanggar hokum. "Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubunganya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim," kata penuntut umum KPK I Wayan Riyana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/4).

 

Selaku advokat Arif mendapatkan kuasa khusus dari Isrullah Achmad, pemilik CV Citra Lampia Mandiri. Ia mengajukan gugatandengan Tergugat I PT Asia Pacific Mining Resources (APMR), Tergugat II Thomas Azali selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri dan Tergugat III Suzanti Lukman, notaris yang membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT CLM No. 7 tanggal 15 Juni 2017.

 

Gugatan itu bertujuan agar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tentang pemecatan Martin Silitonga sdari jabatan Direktur PT CLM, dan pemberhentian Wahida As'ad (istri Isrullah Achmad) dari jabatan komisaris. Penggugat meminta majelis menetapkan RUPSLB cacat hukum dan tidak mengikat. Tapi gugatan ini ditolak. Lalu gugatan dilayangkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

"Pada 26 Maret 2018, terdakwa atas nama Penggugat Isrullah Achmad  mengajukan gugatan perkara perdata di PN Selatan dengan Tergugat Willem J Van Dongen, turut Tergugat I PT APMR dan Tergugat II Thomas Azali, pokok gugatan adalah meminta pembatalan akuisis antara CV CLM dan PT APMR," kata penuntut umum KPK lainnya Kiki Ahmad Yani.

Tags:

Berita Terkait