10 Tahun Terkatung, RI Tuntut Tanggung Jawab Australia atas Kasus Montara
Berita

10 Tahun Terkatung, RI Tuntut Tanggung Jawab Australia atas Kasus Montara

Australia tak bisa menampik status negaranya yang juga telah meratifikasi The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
id.wikipedia.org
id.wikipedia.org

Sepuluh tahun sudah kasus ledakan anjungan minyak Montara di Laut Timor perairan Australia dan Indonesia terkatung-katung tanpa kejelasan. Tepatnya pada 21 Agustus 2009 sumur minyak Montara milik PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP-AA) meledak. Kemudian, pada 9 November 2009 kebocoran dapat di atasi.

 

Namun, selama rentang waktu tersebut, kebocoran telah menimbulkan pencemaran yang melintasi wilayah perairan Indonesia, tepatnya di sekitar wilayah perairan Laut Timor. Akibatnya, warga khususnya nelayan yang tinggal di sekitar perairan laut timor menderita kerugian baik moril dan materiil.

 

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2009 melansir, 29 hari setelah ledakan, tumpahan minyak menyebar ke arah barat, berada sekitar 110 km pesisir Namodale, Rote Ndao dan 121 km Oetune, Kupang, NTT. Citra satelit Terra-MODIS pada 28 September 2009 mendeteksi tumpahan minyak kembali mendekati perairan Indonesia dengan jarak paling dekat, sekitar 47 km dari pesisir Rabe, Kupang dan 65 km dari Batuidu, Rute Ndao, NTT.

 

Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kendati sempat dibentuk nota kesepahaman (MoU) pada 2010 lalu oleh Dubes Australia, Greg Moriarry dan Freddy Numberi, sayangnya MoU tersebut tak pernah ditindaklanjuti. Kini, katanya, pemerintah sedang berupaya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah Australia. Pasalnya, Pemerintah Australia bersikukuh bahwa kesalahan tersebut terletak pada swasta, sehingga tak ada kaitannya dengan pertanggungjawaban Negara.

 

Sementara itu, Purbawa menegaskan bahwa Australia jelas tak bisa menampik status negaranya yang juga telah meratifikasi The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, sehingga Negara tetap harus bertanggungjawab atas segala aktivitas yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran di wilayah maritime Negaranya maupun Negara lain yang terdampak.

 

“Jelas di article 194 bahwa state (Negara) terlibat disini. Jadi jangan bilang lagi kalau itu hanya tanggungjawab swasta, pemerintah Negara juga harus bertanggungjawab,” katanya dalam jumpa pers, Kamis (11/4).

 

Merespons itu, sejak Agustus 2018 lalu Menko Maritim telah membentuk Task Force Montara untuk mempercepat penyelesaian kasus tumpahan minyak Montara tersebut. Tim Task Force ini, katanya, akan diberangkatkan ke Canberra untuk melakukan pertemuan dengan pihak terkait di Australia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait