Fly KAI Travel Access, Kemudahan Bagi Advokat
Tentang KAI

Fly KAI Travel Access, Kemudahan Bagi Advokat

Ada empat fitur yang dapat digunakan untuk menunjang mobilitas tinggi para advokat.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Fly KAI Travel Access, Kemudahan Bagi Advokat
Hukumonline

Bepergian ke luar kota tidak sekadar dilakukan untuk liburan. Ada pula banyak orang yang melakukan aktivitas pekerjaannya, seperti advokat. Kemudahan bagi advokat yang mobilitasnya tinggi, ditunjang dengan perangkat aplikasi menjadikan pelayanan jasa hukum lebih memadai. Karenanya, diperlukan alat penunjang bagi advokat dalam melakukan aktivitasnya.

 

Misalnya, terobosan organisasi profesi untuk memberikan kemudahan para anggotanya dalam melakukan penerbangan ke tempat tujuan. Hal ini dilakukan oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan meluncurkan Fly KAI Travel Access.

 

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, Fly KAI Travel Access merupakan aplikasi mobile  berbasis teknologi  untuk menunjang kebutuhan perjalanan bagi seluruh advokat KAI. Anda dapat menggunakan Fly KAI Travel Access semudah jari telunjuk menyentuh layar telepon seluler.

 

Bagi advokat yang memiliki aplikasi Fly KAI Travel Access, tentunya bakal memudahkan dalam melakukan pencarian maskapai penerbangan yang bakal digunakan. Termasuk, melakukan pemesanan tiket pesawat secara lebih mudah dan efisien. Tak perlu mengeluarkan banyak tenaga.

 

Begitupun dengan hotel yang bakal Anda jadikan tempat menginap. Cukup melakukan pencarian dan pemesanan melalui Fly KAI Travel Access. Lagi-lagi, semudah jari telunjuk menyentuh layar telepon seluler.

 

Empat Fitur Fly KAI Travel Access

Setidaknya, Fly KAI Travel Access memiliki empat fitur.

 

Pertama, tiket pesawat. Fitur ini dapat digunakan para advokat KAI yang bepergian ke luar kota untuk mendapatkan tiket pesawat.  Kedua, voucher hotel. Fitur ini digunakan untuk mendapatkan penginapan yang diinginkan di kota tujuan. Ketiga, tiket kereta api. Sama seperti fitur pertama, fitur ketiga digunakan untuk mendapatkan tiket kereta api saat bepergian ke luar kota.

 

Keempat, Payment Point Online Bank (PPOB). Ini merupakan sistem pembayaran secara online dengan memanfatkan fasilitas perbankan. Misalnya, melakukan pembayaran tagihan listrik, iuran Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), asuransi, hingga kartu kredit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait