Pelanggaran Netralitas ASN Capai 990 Kasus Selama 15 Bulan
Berita

Pelanggaran Netralitas ASN Capai 990 Kasus Selama 15 Bulan

Dominasi pelanggar adalah pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP
Ilustrasi PNS / ASN. Foto: HOL/SGP

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg) mencatat, selama kurun waktu 15 bulan, dari Januari 2018 hingga Maret 2019 tedapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran tersebut berawal dari perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres).

 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media sosial (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

 

“Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN),” kata Ridwan sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Jumat (12/4).

 

Ia menuturkan, dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos.

 

Kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 4 angka 12, 13, 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin sedang sampai hukuman disiplin berat.

 

Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) PP menyebutkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk hukuman disiplin berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.

 

Ridwan juga menambahkan selain aktivitas medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk dukungan secara langsung misalnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.

Tags:

Berita Terkait