Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Larangan Pengumuman Survei Hasil Pemilu
Berita

Pemerintah Jelaskan Rasionalitas Larangan Pengumuman Survei Hasil Pemilu

Bagi pemerintah pengumuman hasil survei atau hitung cepat pemilu pada masa tenang dapat mengganggu ketertiban umum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar uji materi Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6); Pasal 509; dan Pasal 540 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait aturan larangan pengumuman hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada masa tenang dan saat pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden. Sidang yang dimohonkan sejumlah lembaga survei dan stasiun televisi ini, agendanya mendengarkan keterangan pemerintah.

 

Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah menerangkan pada masa kampanye para kontestan pemilu telah diberi banyak waktu melakukan pendekatan kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui berbagai media. Termasuk keterlibatan lembaga-lembaga survei pun telah merilis hasil jajak pendapat masyarakat atau perkiraan perolehan suara.

 

“Jadi, pengumuman hasil survei atau jejak pendapat hasil pemilu pada masa tenang (atau saat pemilu) tidak ada faktor atau alasan penting untuk dilakukan,” kata Ardiansyah di Gedung MK Jakarta, Kamis (11/4/2019). (Baca Juga: Aturan Hasil Survei dan Hitung Cepat Pemilu Kembali Dipersoalkan)

 

Ia menjelaskan pengaturan larangan pengumuman hasil survei atau jejak pendapat hasil pemilu pada masa tenang bukan membatasi informasi terkait tingkat elektabilitas kontestan peserta pemilu ataupun masyarakat. Pengaturan larangan ini agar penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai asas-asas pemilu dalam konstitusi.

 

Menurutnya, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat (WIB) karena adanya perbedaan waktu antara Indonesia bagian barat dengan tengah (WITA), timur (WIT) rentang waktu 1 hingga 2 jam. Sebab, selesainya pelaksanaan pemungutan suara tidak bersamaan.

 

“Diharapkan adanya pengaturan ini, hasil penghitungan suara cepat yang diumumkan lebih akurat karena proses pemungutan suara dalam pemilu di semua wilayah (WIB, WITA, WIT) telah selesai,” dalihnya.

 

Bagi pemerintah, pengumuman hasil survei atau hitung cepat pemilu pada masa tenang dapat mengganggu ketertiban umum. Karenanya, relevan jika aturan ini dilanggar dijatuhi sanksi pidana pemilu seperti diatur Pasal 449 ayat (2), ayat (5), ayat (6); Pasal 509; dan Pasal 540 UU Pemilu telah memberi kepastian hukum yang adil terhadap seluruh komponen penyelenggaraan pemilu termasuk pemohon sendiri dan sejalan dengan konstitusi.  

Tags:

Berita Terkait