Ketika Hakim Minta Jaksa Kembalikan Aset kepada Pemilik
Berita

Ketika Hakim Minta Jaksa Kembalikan Aset kepada Pemilik

Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kakak beradik, Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus, terjerat kasus korupsi. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan putusan kepada masing-masing dalam sidang terpisah.

 

Mantan Bupati Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus, juga dijatuhi hukuman penjara yang sama.

 

Majelis hakim meyakini Ahmad Hidayat Mus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga terdakwa tak hanya dijatuhi hukuman penjara tetapi juga hukuman lain. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ahmad Hidayat Mus selama 4 tahun denda Rp500 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/4) malam.

 

Hukuman itu sebenarnya tak sampai separuh dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan. Dalam kasus Zainal Mus, jaksa meyakini terdakwa melakukan korupsi pengadaan lahan bandara Bobong, Maluku Utara.

 

Menariknya, dalam amar putusan perkara Hidayat Mus, majelis hakim meminta jaksa mengembalikan lahan yang awalnya digunakan untuk pembangunan bandara kepada sebagian pemilik lahan. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menghapus aset pemerintah Kabupaten Sula berupa hasil tanah untuk bandara seluas 390 ribu meter persegi dan 550 ribu meter untuk dikembalikan kepada Pina Mus dan Rahman Manggawai,” urai majelis.

 

Malahan, majelis meminta agar jaksa mengembalikan uang sebesar Rp650 juta yang telah disita dalam penyidikan sebelumnya oleh Polda Maluku Utara. Dalam surat tuntutan, Zainal Mus memang telah mengembalikan uang sebesar Rp650 juta pada 2014 lalu sebelum perkara ini ditangani KPK.

 

Berkaitan dengan uang pengganti, tak semua permintaan penuntut umum dipenuhi. Jaksa meminta agar Hidayat membayar uang pengganti Rp2,407 miliar dan Zainal sejumlah Rp294,997 juta. Total uang pengganti yang diminta jaksa adalah Rp2,704 miliar. Tetapi dalam putusan, majelis hakim menyatakan Hidayat Mus harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,503,903 miliar dan Zainal Mus Rp994,997 juta. Tetapi hakim mencatat uang tersebut telah dikembalikan sebelum penyidikan KPK. Ini juga tersemat dalam pertimbangan meringankan keduanya. “Kerugian negara sudah dilakukan sebelum adanya penyidikan oleh KPK,” jelas majelis.

Tags:

Berita Terkait