Pemecatan PNS Tipikor Jalan di Tempat, Ini 3 Rekomendasi ICW
Berita

Pemecatan PNS Tipikor Jalan di Tempat, Ini 3 Rekomendasi ICW

Lambatnya proses pemecatan menunjukkan ketiadaan komitmen dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dari institusi di tingkat pusat dan daerah.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Indonesia Corruption Watch(ICW) mendesak Kemendagri untuk segera mengambil tiga langkah cepat terkait masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Hal ini dinilai mendesak sebagai bagian dari menjaga marwah etika publik yang seharusnya dimiliki oleh lembaga eksekutif selaku pemberi pelayanan publik.

 

Adapun langkah-langkah yang perlu diambil Kemendagri yaitu; Pertama, segera menerbitkan Permendagri yang mengatur pemberian sanksi kepada PPK di tingkat pusat maupun daerah apabila belum memecat PNS terpidana korupsi hingga akhir April 2019. 

 

Kedua, pasca dikeluarkannya Permendagri tersebut, Kemendagri juga harus benar-benar memastikan bahwa peraturan yang ia keluarkan ditaati oleh seluruh PPK di tingkat pusat ataupun daerah. Ketiga, Kemendagri harus segera berkoordinasi dengan instansi Kementrian/Lembaga terkait dalam hal ini Kemenpan RB, BKN, dan juga KPK untuk segera mempercepat proses pemecatan PNS terpidana korupsi.

 

Ini sebagai upaya agar potensi kerugian negara akibat gaji yang terus dibayarkan kepada PNS terpidana korupsi tidak semakin membengkak,” tulis Egi Primayoha dari ICW dalam rilis yang diterima hukumonline, Jumat (12/4).

 

ICW menyebutkan, jumlah PNS yang telah divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi mencapai 2.357 orang. Per September 2018, 98 PNS terpidana korupsi tercatat bekerja di pemerintah pusat dan 2.259 PNS bekerja di pemerintah daerah. Per akhir Januari 2019, 1.466 belum dipecat dari statusnya sebagai PNS.

 

Lambatnya proses pemecatan menunjukkan ketiadaan komitmen dari Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) dari institusi di tingkat pusat dan daerah. Adapun PPK di tingkat pusat adalah menteri, kepala badan, dan instansi lain yang setara. Sedangkan di tingkat daerah PPK adalah Gubernur, Walikota, dan Bupati.

 

“PPK di semua tingkatan lalai menjalankan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tambah Egi.

Tags:

Berita Terkait