Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan David Tobing terkait hasil informasi seleksi Calon Hakim Agung (CHA) dengan Putusan No. 109/IX/KIP-PS-A/2017. Dalam putusannya, KIP perintahkan Komisi Yudisial (KY) memberikan salinan informasi seleksi CHA kepada David Tobing.
Dalam putusannya, Majelis KIP membatalkan penetapan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi KY No. 1 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan tertanggal 17 Oktober 2017. Serta, memerintahkan KY untuk membuka sebagian informasi hasil seleksi calon hakim agung atas nama Pemohon terbatas kepada Pemohon.
“Informasi tersebut berupa, hasil penilaian kesehatan bakal calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2017 yang dibuat oleh Pusat Kesehatan Angkatan Darat RSPAD Gatot Subroto; dan, hasil asesmen kepribadian dan kompetensi calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2017 yang dibuat oleh Quantum HRM Internasional,” bunyi Putusan KIP No. 109/IX/KIP-PS-A/2017.
David Tobing mengatakan, meskipun selama proses sidang ajudikasi, KY menolak untuk memberikan informasi tersebut dengan dalih informasi yang diminta untuk dibuka merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan uji kompetensi. Namun, dalih tersebut ditolak sebagian oleh Majelis KIP dengan pertimbangan bahwa sebagian informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan tetapi terbuka hanya untuk pemohon.
"Walaupun permohonan yang saya ajukan hanya dikabulkan sebagian, namun saya mengapresiasi putusan Majelis KIP yang berani membatalkan hasil uji konsekuensi dan membuka informasi tersebut meskipun terbatas hanya kepada saya selaku Calon Hakim Agung" ujar David kepada hukumonline.com di Jakarta, Jumat (12/04).
David menilai dengan adanya putusan ini, ke depannya para CHA dapat meminta informasi hasil seleksi untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap kekurangan-kekurangan selama proses seleksi. "Karena tuntutan saya hanya dikabulkan sebagian, saya tetap mempertimbangkan dan membuka peluang untuk mengajukan banding terhadap putusan KIP ke PTUN" kata dia.
Baca: