Masa Tenang, Bawaslu Minta Platform Medsos Tak Sebar Iklan Kampanye
Utama

Masa Tenang, Bawaslu Minta Platform Medsos Tak Sebar Iklan Kampanye

​​​​​​​Kepada semua pihak untuk ikut menjaga situasi selama masa tenang berlangsung hingga saat hari pemungutan suara tiba.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Dua pasangan capres dan cawapres berfoto bersama Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Ketua DKPP sebelum perhelatan debat yang kelima. Foto: RES
Dua pasangan capres dan cawapres berfoto bersama Ketua Bawaslu, Ketua KPU dan Ketua DKPP sebelum perhelatan debat yang kelima. Foto: RES

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta penyedia platform media sosial untuk menutup semua iklan kampanye saat masa kampanye terbuka rampung. Memasuki masa tenang, tiga hari sebelum waktu pemungutan suara 17 April, diharapkan tidak ditemukannya lagi jejak-jejak kampanye di media sosial. Masa tenang sendiri akan berlangsung pada 14 hingga 16 April 2019.

 

Bawaslu sendiri telah mengirimkan surat edaran kepada platform media sosial untuk tidak menyebarkan segala bentuk iklan atau konten kampanye di media sosial selama masa tenang. Menurut anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada penyedia platform Medsos pada Sabtu (13/4).

 

“Bawaslu meminta platform menutup seluruh iklan kampanye dan menurunkan konten organik atau tagar yang memuat rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” ujar Fritz dalam konferensi pers bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Sabtu (13/4).

 

Disebutkan, surat edaran tersebut diserahkan kepada sembilan platform media sosial antara lain Facebook, Twitter, Bigo Live, Google, Line, Tik Tok, Live Me, Blackberry Messenger, dan Kwaigo. Dalam edaran juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengunggah iklan kampanye, konten organik, atau tagar yang memuat kampanye. 

 

Seperti pemilu-pemilu sebelumnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Pasal 278 UU Pemilu mengatur, selama masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten /kota tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu.

 

Selanjutnya Fritz mengungkap, hingga 12 April 2019, terdapat 1.990 akun dan postingan di media sosial yang dianggap melanggar pasal 280 UU Pemilu Pasal 280 memuat larangan kampanye yang mempersoalkan Pancasila dan UUD 1945, ujaran kebencian, memuat SARA, menghasut dan mengadu domba, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan. “Setelah kami kaji, terdapat 159 akun yang kami minta platform untuk di-take down. Terdapat  21 akun yang sudah di-take down,” jelas Fritz.

 

Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengingatkan sanksi yang akan diperoleh bagi siapapun yang melakukan pelanggaran kampanye di masa tenang. Menurut Abhan, bagi pelanggar akan dikenakan sanksi dengan klasifikasi paling berat hingga ringan. “Sanksi terberat jika kampanye di masa tenang adalah sanksi pidana karena masuk kategori kampanye di luar jadwal. Sementara untuk sanksi administrasi, akun media sosial di-take down,” ujar Abhan.

Tags:

Berita Terkait