​​​​​​​Dari Soal Lama Bekerja tapi Gaji Setara Karyawan Baru, hingga Status UU yang Pernah Dicabut MK  
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Lama Bekerja tapi Gaji Setara Karyawan Baru, hingga Status UU yang Pernah Dicabut MK  

Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Lama Bekerja tapi Gaji Setara Karyawan Baru, hingga Status UU yang Pernah Dicabut MK  
Hukumonline

Selama sepekan, Klinik Hukum berhasil menjawab puluhan pertanyaan dari masyarakat yang masuk. Namun, dari jumlah puluhan pertanyaan tersebut, terdapat 10 artikel populer sepanjang sepekan. Seluruh jawaban ini merupakan komitmen Hukumonline untuk mengedukasi masyarat Indonesia agar melek hukum, salah satu caranya adalah dengan menyediakan rubrik Klinik Hukum sebagai penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia.

 

Klinik Hukumonline memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum. Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Jika UU Dicabut oleh MK, Apakah UU Terdahulu Otomatis Berlaku?

Tidak ada aturan bahwa jika suatu undang-undang (UU) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka menyebabkan UU terdahulu/sebelumnya otomatis menjadi berlaku.

 

Tetapi sebagai contoh dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian terhadap UUD 1945, bahwa untuk menghindari kevakuman hukum di bidang koperasi yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU terdahulu/sebelumnya) berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru. Hal ini disebutkan dalam amar Putusan MK.

 

Ulasan selengkapnya silakan simak ulasan berikut ini.

 

  1. Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru

Untuk pekerja yang sudah bekerja lebih lama seharusnya dilakukan peninjauan upah. Sehingga tidak disamakan dengan pekerja yang bekerja di bawah satu tahun atau baru masuk dalam hal kedua pekerja tersebut bekerja dalam jabatan yang sama.

 

Ulasan selengkapnya silakan simak ulasan artikel Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru.

 

  1. Kewajiban PPAT Mengonfirmasi Status Wajib Pajak Sebelum Transaksi Tanah

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebelum melakukan transaksi tanah.

 

Jenis pelayanan yang akan dikenakan KSWP adalah pendaftaran hak pertama kali dan pendaftaran peralihan hak untuk bidang tanah dan/atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 60 juta. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa KSWP pada pelayanan tersebut hanya berlaku untuk pelayanan yang dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali untuk program pertanahan yang berasal dari pemerintah.

Tags:

Berita Terkait