Menggunakan Tenaga Kerja Asing Dalam Menjalankan Perusahaan? Pahami Hal-Hal Berikut!
Info Hukumonline

Menggunakan Tenaga Kerja Asing Dalam Menjalankan Perusahaan? Pahami Hal-Hal Berikut!

​​​​​​​Penting untuk diketahui segala hal-hal terkait penggunaan TKA di Indonesia demi terhindar dari potensi permasalahan yang dapat terjadi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Menggunakan Tenaga Kerja Asing Dalam Menjalankan Perusahaan? Pahami Hal-Hal Berikut!
Hukumonline

Pada 26 Maret 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres ini diterbitkan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, pemerintah memandang perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

 

Dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan TKA dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setelah terbitnya Perpres 20/2018 ini, penggunaan TKA kembali ramai dibicarakan.

 

Salah satu hal yang menjadi bahan perbincangan adalah bagaimana penerapan dari Peraturan ini apabila dikaitkan dengan Peraturan Ketenagakerjaan yang telah ada sebelumnya. Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha maupun kalangan umum untuk mengetahui secara benar tentang tujuan, substansi serta tata acara penggunaan TKA baik berdasarkan Perpres 20/2018 maupun peraturan ketenagakerjaan lainnya.

 

Tidak hanya dalam hal peraturan baru, teknis penggunaan TKA pun berubah seiring berlakunya Perpres ini. Sejak diberlakukan pada tahun 2018 lalu telah banyak dilakukan penyesuaian dan sosialisasi dalam konteks administratif maupun birokrasi dalam hal penggunaan TKA di segala bidang usaha di Indonesia.

 

Atas dasar itu, Hukumonline berencana mengadakan Workshop Hukumonline 2018 “Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia”. Workshop akan diselenggarakan di Aryaduta Hotel, Jakarta Pusat pada tanggal 30 April 2019. Bagi Anda yang tertarik ingin mengikuti workshop, silakan klik di sini.

 

Hukumonline.com

 

Sebagaimana diketahui, sosialisasi penggunaan TKA membutuhkan keberlanjutan dalam hal informasi agar terhindar dari segala masalah baik teknis maupun hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha maupun tenaga asing yang dipekerjakan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan memitigasi risiko juga menjadi hal penting sebagai pengetahuan pelaku usaha maupun tenaga asing.

 

Harus diingat juga, dalam penggunaan tenaga kerja asing juga diatur mengenai dokumen dokumen pendukung yang dibutuhkan dan wajib diketahui oleh Pengguna TKA yang mana harus di beri perhatian lebih demi menjalankan ketentuan dari pepres ini. Ketentuan yang mengatur seperti izin kerja yang dapat di tangguhkan dalam jangka waktu tertentu apabila dalam keadaan yang dikatakan “mendesak” serta beberapa ketentuan lain terkait dokumen dan/atau perizinan yang dibutuhkan dalam penggunaan TKA di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait