Gara-gara Nyoblos, Vonis Idrus Marham Ditunda
Berita

Gara-gara Nyoblos, Vonis Idrus Marham Ditunda

Dua hakim anggota pulang kampung buat nyoblos.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Idrus Marham berompi oranye. Foto: RES
Idrus Marham berompi oranye. Foto: RES

Pemilihan Umum (Pemilu) serentak baik itu DPR, DPRD, DPD hingga pemilihan presiden hanya tinggal menghitung waktu saja. Semarak Pemilu ini tidak hanya dirasakan oleh pendukung para calon, kontestan, hingga masyarakat, tetapi juga para hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

 

Akibatnya, putusan terhadap Terdakwa dugaan kasus korupsi pun ditunda, meskipun yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan pejabat negara sekaligus petinggi partai politik yang pernah menjabat Sekjen, Plt Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri Sosial, Idrus Marham. 

 

Ketua majelis hakim Yanto, mengaku dirinya baru pulang dari luar negeri semalam dan langsung mengadakan musyarawah hakim. Rencananya putusan Idrus akan dibacakan hari ini pada pukul 16.00 WIB. 

 

"Tapi ternyata besok itu Pemilu, nyoblos. Dua anggota saya besok itu pemilu, nyoblos, dua anggota saya sudah beli tiket jam 4, sehingga kalau dibacakan jam 4 tidak terkejar karena dia harus ke bandara, dan anggota saya yang sebelah juga nyoblos di Kupang, nanti jam 4 tiketnya," kata Hakim Yanto. 

 

Oleh karena itu, pihaknya melakukan musyawarah dengan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga kuasa hukum Idrus untuk meminta penundaan hingga pekan depan. Karena Yanto mengaku khawatir sidang tersebut nantinya akan berlangsung hingga malam. 

 

"Karena biasanya kita sampai malam tapi karena besok itu pilpres semuanya mau nyoblos dan jam 4 harus sampai bandara, sehingga kalau bacakan malam, mereka tidak bisa nyoblos yah. Sidang kami tunda 1 minggu, (sampai, red) tanggal 23 April 2019," pungkasnya. 

 

Idrus sendiri terlihat pasrah atas penundaan ini. Ia mengaku kecewa namun tetap menghormati keputusan majelis hakim. "Kalau saya tahu saya enggak datang. Tapi gini dari awal saya menghormati proses yang ada, ini kewenangan dari majelis, tentu ada JPU ada pihak saya tadi ya saya ikut saja bagaimana proses yang ada tentu penundaan ini ada alasan mereka," ujar Idrus. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait