Modus-Modus ASN Ekspresikan Keberpihakan Jelang Pemilu
Berita

Modus-Modus ASN Ekspresikan Keberpihakan Jelang Pemilu

Media sosial jadi arena pelanggaran terbanyak, biasanya dilakukan dengan gesture tangan, share foto/video/berita, unggahan foto menggunakan simbol paslon tertentu, komentar, like, post status dan melalui chat whatsapp.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Acara jumpa pers Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (16/4). Foto: HMQ
Acara jumpa pers Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Selasa (16/4). Foto: HMQ

Bersikap netral dan bebas dari intervensi politik merupakan perintah UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Aturan tersebut semakin dipertegas melalui UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Salah bersikap, ASN bisa terancam mendapatkan sanksi pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kendati demikian, pelanggaran netralitas tetap saja dilakukan ASN jelang Pemilu 2019 terlebih media sosial begitu mudah diakses untuk mengekspresikan tendensi keberpihakan.

 

Perlu diketahui, jenis pelanggaran melalui media social ini telah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN No. 02/SE/2016. Dalam surat edaran tersebut, ASN telah diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk menggunakan media sosial seperti Facebook, Whatsapp, BBM, Line, SMS, Instagram, Blog dan sejenisnya.

 

Jika ditilik berdasarkan data yang dihimpun Pokja Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN, sejak bulan Januari hingga Maret 2019, setidaknya terdapat 128 laporan terkait Pemilu 2019 yang dilaporkan Bawaslu Kabupaten, Kota dan Provinsi kepada Komisi ASN. Dari hasil laporan itu, sebanyak 85 laporan telah direkomendasikan KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan 42 kasus sedang diproses dan dilakukan pendalaman. Kemudian, 1 kasus lainnya sudah ditindak lanjuti secara langsung oleh PPK Instansi.

 

Lebih lanjut, berdasarkan pantauan yang dilakukan PATTIRO, KPPOD, Inisiatif Bandung berikut jaringan LSM di empat kota (Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya) per-awal Maret hingga 14 April lalu, terungkap sekitar 51 dari total 67 kasus pelanggaran netralitas dilakukan ASN melalui media sosial.

 

Koordinator program PATTIRO wilayah Jakarta, Nurjanah, menyebutkan modus pelanggaran di media sosial ini dilakukan dengan mengunggah, menanggapi (seperti like dan komentar) atau menyebarluaskan gambar/foto peserta pemilu melalui media online maupun media sosial.

 

“Media sosial jadi arena pelanggaran terbanyak, biasanya dilakukan dengan gesture tangan, share foto/video/berita, unggahan foto menggunakan simbol paslon tertentu, komentar, like, post status dan melalui chat whatsapp,” jabarnya dalam Konferensi Pers di Kantor KASN, Selasa, (16/4).

 

(Baca: Ribuan PNS Tipikor Berstatus Hukum Tetap Belum Dipecat)

 

Selain pelanggaran berjenis online ini, ia juga mengungkapkan beberapa jenis pelanggaran langsung yang dilakukan ASN, diantaranya dengan menghadiri deklarasi dukungan terhadap peserta Pemilu (3 kasus), terlibat dalam kampanye dan mengadakan kegiatan yang menunjukkan keberpihakan (4 kasus), mobilisasi orang lain untuk mendukung peserta pemilu (2 kasus), menjadi narasumber pada acara yang diselenggarakan oleh peserta pemilu (2 kasus), memberikan fasilitas kampanye kepada peserta pemilu (1 kasus), memasang alat peraga kampanye (1 kasus) dan mendeklarasikan diri sebagai pendukung peserta pemilu (3 kasus).

Tags:

Berita Terkait