Lika-Liku Caleg Menuju ‘Senayan’
Utama

Lika-Liku Caleg Menuju ‘Senayan’

Dengan sistem proporsional terbuka, penentuan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak, sehingga antar caleg pun dalam satu parpol harus bersaing untuk meraup suara terbanyak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Salah satu tahapan pemilu. Foto: SGP
Salah satu tahapan pemilu. Foto: SGP

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hampir 8 ribuan calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); 807 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan lebih dari 230 ribu caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang ikut dalam Pemilu Serentak 2019. Sebelum masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT), bakal caleg harus memenuhi sejumlah persyaratan dan kelengkapan administratif.

 

Persyaratan yang harus dipenuhi bakal caleg DPR dan DPRD antara lain menjadi anggota partai politik (parpol) peserta pemilu, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI atau Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Untuk kelengkapan administratif seperti kartu tanda anggota parpol peserta pemilu.

 

Parpol menseleksi bakal caleg secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART serta peraturan internal parpol. Daftar bakal caleg DPR ditetapkan pengurus parpol di tingkat pusat. Bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten/kota ditetapkan pengurus parpol tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Parpol mengajukan bakal caleg kepada KPU untuk proses verifikasi kelengkapan dan dokumen persyaratan. Bakal caleg yang lolos verifikasi akan dimasukan dalam daftar calon sementara (DCS) oleh KPU.

 

KPU akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS. Kemudian meminta parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi. Jika proses klarifikasi itu bakal caleg tetap memenuhi syarat, selanjutnya KPU akan memasukan bakal caleg dalam daftar calon tetap (DCT). Setelah masuk DCT caleg dapat mengikuti tahapan pemilu selanjutnya, seperti kampanye. Baca Juga: Mau Tahu Rekam Jejak Caleg, Cek 6 Portal Berikut Ini

 

Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi mengatakan parpol berperan penting dalam merekrut caleg. Perekrutan ini harus memperhatikan ketentuan 30 persen perwakilan perempuan. Proses perekrutan caleg oleh parpol mekanismenya beragam, seperti caleg yang merupakan kader parpol, ada pula parpol yang merekrut dari eksternal, misalnya tokoh yang punya pengaruh di masyarakat. Ada juga parpol yang membuka lowongan bagi setiap orang untuk melamar menjadi caleg.

 

Setelah menetapkan siapa saja caleg yang akan diusung, Veri melanjutkan, parpol akan menentukan nomor urut dan daerah pemilihan (dapil). Tahap ini sangat mempengaruhi besar atau kecilnya peluang caleg tersebut untuk terpilih. Tahap ini juga menjadi ajang pertarungan antar caleg dalam satu parpol. Veri menjelaskan nomor yang menjadi favorit yakni 01 dan 02 karena dalam Pemilu Serentak 2019 ini masyarakat lebih fokus pada pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) yang diikuti 2 pasangan calon dengan nomor urut 01 dan 02.

 

Sedangkan, dalam pemilu legislatif nomor urut 1-5 juga menjadi rebutan para caleg karena ketika orang membuka surat suara yang lebar dengan banyak nama caleg, pemilih cenderung tidak melihat sampai nomor urut bawah. Sebab, kecenderungan pemilih biasanya melihat nomor urut yang berada di atas.

Tags:

Berita Terkait