Pandangan Ahli Soal Penarikan Guarantor Sebagai Termohon PKPU
Utama

Pandangan Ahli Soal Penarikan Guarantor Sebagai Termohon PKPU

Dalam PKPU belum terjadi penyitaan harta kekayaan debitor. Berbeda cerita jika ada klausa dalam perjanjian yang mempersyaratkan keterlibatan guarantor, di situ guarantor bisa dilibatkan sebagai termohon.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Pandangan Ahli Soal Penarikan Guarantor Sebagai Termohon PKPU
Hukumonline

Tak jarang pengacara menarik guarantor masuk sebagai termohon dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Namun tak jarang pula permohonan PKPU ditolak hanya lantaran termohon PKPU lebih dari satu debitor dan melibatkan guarantor, baik corporate maupun personal guarantor. Penolakan itu tak terlepas dari kecenderungan hakim dalam menentukan bisa atau tidaknya guarantor ditarik sebagai termohon.

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, ada banyak kasus PKPU lebih dari satu termohon yang ditolak majelis, sebut saja PKPU PT Growth Java Industry (dahulu Indoferro) dengan alasan tak memenuhi asas sederhana, PKPU PT Bima Drilling Tools yang melibatkan 3 termohon, PKPU PT Petra Kharisma Satya yang melibatkan personal guarantee dan sebagainya. Sebaliknya, ada juga PKPU terhadap lebih dari satu termohon yang dikabulkan majelis, misalnya permohonan PKPU PT Bank OCBC NISP Tbk terhadap empat termohon dalam perkara No. 57/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

 

Lantas, bagaimana ahli kepailitan dan PKPU menanggapi persoalan ini? Pengamat Kepailitan dan PKPU, Gunawan Widjaja berpandangan bahwa guarantor berdasarkan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) memang tak diperkenankan untuk masuk sebagai termohon PKPU.

 

Soalnya, dalam PKPU belum terjadi penyitaan harta kekayaan debitor. Berbeda cerita jika ada klausa dalam perjanjian yang mempersyaratkan keterlibatan guarantor, di situ guarantor bisa dilibatkan sebagai termohon.

 

“Kalau di perjanjian ada clause, guarantor tetap bisa walaupun ada ketentuan 254 itu, karena kalau ada clause berarti ada perjanjian khusus yang mengatakan kenapa dan ada alasannya,” jelasnya.

 

Pasal 254:

Penundaan kewajiban pembayaran utang tidak berlaku bagi keuntungan sesama Debitor dan penanggung.

 

Lebih lanjut, ia menyebut jika ada clause yang melibatkan guarantor, maka perjanjian yang dibuat para pihak itu bukan lagi masuk dalam pengertian penanggung, melainkan sudah masuk kategori perikatan tanggung-menanggung mengingat guarantor itu dilibatkan langsung dalam klausa perjanjian. Kesimpulannya, secara umum memang guarantor tak bisa dijadikan termohon dalam PKPU kecuali ada klausa perjanjian yang mengatur untuk itu.

Tags:

Berita Terkait