DJSN Usul Seluruh Pekerja KPU dan Bawaslu Didaftarkan Jaminan Sosial
Berita

DJSN Usul Seluruh Pekerja KPU dan Bawaslu Didaftarkan Jaminan Sosial

Kementerian Keuangan diharapkan memberi perhatian terkait pemenuhan hak jaminan sosial pekerja KPU dan Bawaslu.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES
Kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan. Foto: RES

Pemilu Serentak 2019 baru saja digelar, Rabu (17/4/2019) kemarin. Beberapa pihak mengapresiasi KPU dan Bawaslu karena secara umum pemungutan suara berlangsung lancar dan kondusif. Dalam rangka memberi perlindungan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar seluruh pekerja KPU dan Bawaslu didaftarkan program jaminan sosial. Usulan itu tertuang dalam surat DJSN tertanggal 11 April 2019.

 

Surat yang ditandatangani Ketua DJSN, Tb. Achmad Choesni itu menjelaskan DJSN, KPU, dan Bawaslu telah melakukan rapat tentang evaluasi jaminan sosial bagi pekerja di KPU dan Bawaslu RI. Rapat itu menghasilkan 2 poin. Pertama, sebagian pekerja KPU dan Bawaslu RI yang berstatus non-PNS sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

 

Sebagian pekerja non-PNS itu didaftarkan secara mandiri, dan sebagian lagi sebagai peserta pekerja penerima upah (PPU). Tapi proses pendaftaran itu terkendala karena upah yang diberikan besarannya di bawah upah minimum.

 

Sekedar informasi, Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mengatur batas paling rendah upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran bagi peserta PPU selain penyelenggara negara, kepala desa, dan perangkat, desa, dan pekerja selain dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota.

 

Kedua, pekerja KPU dan Bawaslu RI berstatus non-PNS (pegawai pemerintah non-PNS) yang jumlahnya sekitar 8,2 juta orang meliputi komisioner dan pekerja dengan status ad hoc (pekerja sementara dalam penyelenggaraan pemilu), belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan karena belum dianggarkan.

 

“Kami mengharapkan Ibu Menteri Keuangan RI untuk dapat memberi perhatian kepada hal tersebut dalam rangka memenuhi hak jaminan sosial bagi pekerja dan mendorong lancarnya pelaksanaan pemilu,” kata Achmad Choesni. Baca Juga: Pentingnya Membangun Ekosistem Ketenagakerjaan Lebih Fleksibel  

 

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai sampai saat ini penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 berjalan lancar. Keberhasilan ini ditentukan oleh kerja KPU dan petugasnya hingga tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tempat pemungutan suara (TPS). Banyak TPS yang bekerja sampai larut malam karena menghitung 5 jenis kertas suara yakni pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait