Mau Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Tim Hukum Capres Perlu Pahami Ini
Berita

Mau Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Tim Hukum Capres Perlu Pahami Ini

Argumentasi harus kuat disertai bukti-bukti.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Sengketa hasil pilpres dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Foto Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Sengketa hasil pilpres dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Foto Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Pemilu Serentak 2019 telah dilaksanakan, meskipun ada penundaan di beberapa tempat. Saat ini tinggal menunggu hasil rekapitulasi KPU hingga 22 Mei mendatang. Hingga tulisan ini dibuat belum ada satu pasangan capres yang mengakui kekalahan. Peluang sengketa pilpres masih terbuka antara pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dengan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.Sengketa ini bakal dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Jika salah satu pihak hendak mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, maka ada banyak hal yang harus disiapkan tim hukum masing-masing. Juru Bicara MK, Fajar Laksono Suroso menjelaskan Mahkamah Konstitusi telah siap secara regulasi dan teknis menangani sengketa pemilu 2019. Mahkamah Konstitusi sudah mempersiapkan mekanisme pengajuan permohonan sengketa pemilu. Para pihak dapat mengajukan permohonan secara daring. Para pihak pun dapat mengakses jadwal sidang, dan tracking perkara. Mahkamah juga telah memberikan bimbingan teknis kepada parpol, KPU, Bawaslu, para advokat, dan para pemangku kepentingan lain.

Dijelaskan Fajar, menjelaskan permohonan diajukan maksimal 3 x 24 jam setelah ada keputusan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU. “Jangka waktu penyelesaian sidang sengketa pilpres selama 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi (secara lengkap),” kata dia.

Ingat bahwa permohonan diajukan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden yang merasa dirugikan akibat hasil penghitungan suara KPU. KPU adalah termohon, dan sebagai pihak terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingdan dan Bawaslu. Fajar mengatakan sengketa selisih suara pilpres tidak memiliki syarat selisih ambang batas suara.

Tim hukum capres juga perlu memahami regulasi yang mengatur perselisihan hasil suara sengketa pilpres. Setidaknya perlu memahami UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Sengketa pilpres akan diproses lebih dahulu karena jangka waktu penyelesaian relatif singkat. Juga, kontestasi pilpres lebih kuat daripada pemilu anggota legislatif. “Penyelesaian sengketa selisih suara Pilpres pun akan lebih dahulu diselesaikan oleh MK,” ujarnya.

(Baca juga: Sengketa Pemilu Dulu dan Sekarang)

Hukumonline.com

Siapkan bukti dan kawal hasil rekapitulasi

Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember (Puskapsi), Bayu Dwi Anggono, mengatakan seharusnya kedua pasangan calon fokus pada hasil rekapitulasi dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga pusat untuk mengawal hasil rekapitulasi suara yang dihitung oleh KPU dan hasil rekapitulasi dari masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden, jika nanti terjadi sengketa pilpres ke MK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait