Dari Surabaya Advokat Mempertajam Identitas Diri
Kolom

Dari Surabaya Advokat Mempertajam Identitas Diri

​​​​​​​Yang penting saat ini adalah bagaimana organisasi advokat dapat mendorong para anggotanya untuk dapat mewujudkan profesinya sebagai officium nobile.

Bacaan 2 Menit
TM. Luthfi Yazid. Foto: Istimewa
TM. Luthfi Yazid. Foto: Istimewa

Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang pada periode ini di bawah kepemimpinan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku Presiden KAI --sesuai amanat konstitusi organisasi-- akan melaksanakan perhelatan besar berupa Kongres Nasional ke-3, yang akan di gelar di the Empire Palace, di Kota Pahlawan dari tanggal 26 sampai 27 April 2019. Acara Akbar di Surabaya ini sudah diumumkan di hukumonline.com maupun media lainnya.

 

Menurut panitia sudah terkonfirmasi dan terdaftar akan hadir para advokat dari seluruh tanah air lebih dari 500 advokat. Perhelatan ini mengingatkan kita pada saat awal dideklarasikannya KAI di Balai Sudirman, Jakarta, pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2008, di mana almarhum Adnan Buyung Nasution menjadi inisiator dan pioneer lahirnya KAI.

 

Pada  tanggal yang sama, 30 Mei 2008, artikel/opini saya dimuat di Koran Tempo dengan judul “Organisasi Advokat Yang Kredibel”, yang mana dalam tulisan itu saya menyemburkan harapan bahwa kelak KAI menjadi sebuah organisasi yang memiliki kredibilitas.

 

Ketika Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH) dikukuhkan oleh Adnan Buyung Nasution  di Jakarta sebagai Presiden KAI kedua pada tanggal 30 Oktober 2014, harapan agar KAI lebih kredibel terus mengiang. Saat ini, setelah lebih dari 10 tahun berdirinya KAI apakah KAI sudah menjadi organisasi advokat yang kredibel?

 

Meski tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan, KAI di bawah kepemimpinan TSH sudah lumayan ada kemajuan. Para calon advokat KAI yang dulunya masih terkendala untuk disumpah di Pengadilan Tinggi kini advokat KAI telah dapat disumpah di seluruh Pengadilan Tinggi di tanah air. KAI juga telah bekerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta maupun organisasi advokat di luar negeri untuk semakin mengembangkan kiprah KAI sebagai sebuah organisasi advokat yang modern.

 

Profesi Mulia

Dalam catatan sejarah, ketika diadakan Musyawarah Nasional --atau apapun istilahnya-- organisasi advokat seringkali kisruh bahkan berujung pada perpecahan organisasi, terutama karena ambisi sebagian advokat yang ingin menjadi pucuk pimpinan tidak dapat terwujud. Artinya, karena nafsu dan kepentingan kroninya tidak terakomodasi dalam organisasi, maka kemudian memisahkan diri mendirikan organisasi advokat baru. Fakta seperti ini sangat memalukan, namun terjadi!  Dalam soal ini kita dapat menyebut beberapa organisasi advokat yang lahir pasca kekisruhan.

 

Saat ini, organisasi advokat di Indonesia yang ada adalah multi-bar. Apakah ini menguntungkan bagi kuatnya organisasi advokat atau merugikan? Apakah dari organisasi yang demikian akan lahir para advokat yang professional dan kredibel? Yang pasti, multi-bar adalah sebuah realitas faktual dan historis di negeri kita. Banyak faktor penyebab realitas ini terjadi. Membaca konteks ini dapat dijelaskan dari aspek sejarah, sosiologis, antropologis, geografis dan pluralitas. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait