Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku
Berita

Putusan MK Soal Syarat Pemenang Pilpres Masih Berlaku

MK tidak membatalkan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres, tetapi hanya memberi tafsir norma jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak disebut sebagai pemenang pilpres seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan kedua.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pilpres 2019. Foto: RES
Ilustrasi Pilpres 2019. Foto: RES

Pemilihan Umum 2019 yang didalamnya juga memilih presiden dan wakil presiden telah dilaksanakan, Rabu (17/4/2019). Saat ini tinggal menunggu hasil rekapitulasi KPU hingga 22 Mei mendatang. Hingga kini, kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden baik pasangan Jokowi-Amin maupun Prabowo-Sandi masih mengklaim kemenangan menurut versinya masing-masing.

 

Ada anggapan pemenang Pilpres 2019 harus memenuhi syarat yang disebutkan dalam Pasal 416 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 6A ayat (3) UUD Tahun 1945. Beleid itu menyebutkan pemenang pasangan capres terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia.

 

Artinya, selain syarat 50 persen jumlah suara, ada syarat 20 persen suara setiap provinsi dan melebihi 50 persen jumlah provinsi di Indonesia. Jika tidak memenuhi syarat itu, menurut Pasal 416 ayat (2) UU Pemilu, kedua pasangan capres cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua, dilakukan pemungutan suara ulang putaran kedua dengan tetap mempertimbangkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Lalu, bagaimana jika sejak awal pilpres hanya diikuti dua pasangan calon?          

 

Melihat secara utuh bunyi Pasal 416 UU Pemilu itu, tidak diatur khusus jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, pengaturan tersebut dilengkapi/ditutupi melalui Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No.5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

 

Nampaknya, aturan ini bersumber dari Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 tertanggal 3 Juli 2014 yang menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) inkonstitusional bersyarat sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak seperti dimaksud Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 tidak perlu dilakukan pemilihan kedua (putaran kedua).

 

Karena itu, saat pelaksanaan Pilpres 2014 yang hanya diikuti dua pasangan calon (Prabowo-Hatta Rajasa dan Jokowi-Jusuf Kalla) dipastikan bakal berlangsung satu putaran dengan mekanisme suara terbanyak atau 50 persen plus 1 suara. Dan syarat persentase persebaran suara telah dinyatakan tidak berlaku. (Baca Juga: Syarat Pemenang Pilpres 2019, Ingat Putusan MK Ini!)

 

Hukumonline.com

 

Secara kebetulan, rumusan bunyi Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres itu hampir sama dengan bunyi Pasal 416 ayat (1) UU Pemilihan Umum. Dan, keberadaan UU Pilpres sudah dinyatakan tidak berlaku atau dicabut sejak berlakunya UU Pemilu. Persoalannya, apakah Putusan MK No. 50/PUU-XII/2014 masih berlaku lantaran keberadaan UU Pilpres sudah dinyatakan tidak berlaku seperti disebutkan Pasal 571 UU Pemilu?       

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait