Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"
Berita

Hukuman "Abang" Lebih Ringan Daripada "Dinda"

Idrus dijerat dengan Pasal 11 sedangkan Eni Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Idrus Marham saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto: RES
Idrus Marham saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3). Foto: RES

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menerima hadiah atau janji secara bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih. Idrus divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4).

 

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang meminta majelis menghukum Idrus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Salah satu penyebabnya yaitu perbedaan pandangan antara hakim dengan penuntut umum mengenai pasal yang dikenakan.

 

Penuntut menyatakan Idrus bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal ini yaitu minimal 4 tahun, denda Rp200 juta dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dengan denda Rp1 miliar.

 

Sementara majelis beranggapan Idrus bersalah dakwaan kedua Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman dari pasal ini yaitu minimal 1 tahun, denda Rp50 juta dan maksimal 5 tahun dengan denda Rp250 juta.

 

Berikut perbedaan unsur Pasal 11 dan 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor:

Pasal 11

Pasal 12

Penyelenggara negara

Penyelenggara negara

Menerima hadiah atau janji

Menerima hadiah atau janji

Padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya

 

Majelis hakim menilai, Idrus mempunyai peran besar dalam penerimaan suap kepada Eni senilai Rp2,25 miliar yang bertujuan untuk penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar. "Dapat disimpulkan pemberian uang kepada saksi Eni Maulani Saragih tidak bisa dilepaskan dari peran aktif terdakwa," terang majelis.

Tags:

Berita Terkait