Klaim Dibayar, BPJS Kesehatan Minta RS Taat Aturan
Berita

Klaim Dibayar, BPJS Kesehatan Minta RS Taat Aturan

Total klaim yang dibayar BPJS Kesehatan untuk RS sebesar Rp11 triliun dan kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama Rp1,1 triliun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES
Layanan BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: RES

BPJS Kesehatan telah membayar tagihan klaim rumah sakit (RS) sebesar Rp11 triliun dan biaya kapitasi untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp1,1 triliun. Penegasan ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.  

Dia mengatakan tagihan klaim RS yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar dengan mekanisme first in first out. RS yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi klaimnya akan diproses lebih dulu.

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Iqbal belum lama ini di Jakarta. Baca Juga: 2018, Kejaksaan di Jakarta Berhasil Tagih Tunggakan Iuran JKN Rp3,6 Miliar

Iqbal menjelaskan, setiap tanggal 15 BPJS Kesehatan harus membayar kapitasi untuk FKTP. Pada hari berikutnya ada kemungkinan BPJS Kesehatan membayar biaya nonkapitasi dan tagihan RS. Pembayaran ini rutin dilakukan BPJS Kesehatan setiap bulan.

Perlu diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan BPJS Kesehatan membayar kapitasi setiap tanggal 15 bulan berjalan. Selain dana kapitasi, FKTP dapat mengajukan klaim nonkapitasi kepada BPJS Kesehatan secara periodik dan lengkap. Sebelum melakukan pembayaran, BPJS Kesehatan melakukan verifikasi untuk klaim nonkapitasi itu paling lambat 15 hari kerja sejak berkas klaim dinyatakan lengkap.

Untuk pembayaran klaim fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti RS, Perpres No.82 Tahun 2018 mengatur BPJS Kesehatan harus mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim paling lambat 10 hari sejak klaim diajukan FKRTL dan diterima BPJS Kesehatan. Jika BPJS Kesehatan tidak mengeluarkan berita acara kelengkapan berkas klaim dalam waktu 10 hari, maka berkas klaim FKRTL dinyatakan lengkap.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran klaim kepada FKRTL berdasarkan klaim yang telah diajukan dan diverifikasi paling lambat 15 hari kerja sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim. BPJS Kesehatan dikenakan denda kepada FKRTL sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayar untuk setiap 1 bulan keterlambatan jika BPJS Kesehatan tidak melakukan pembayaran klaim yang berkasnya lengkap dan telah melalui proses verifikasi.

Tags:

Berita Terkait