PP 24/2019, Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Usaha Mikro
Berita

PP 24/2019, Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Usaha Mikro

PP ini memberikan insentif dalam bentuk fiskal dan non fiskal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
PP 24/2019, Insentif dan Kemudahan Investasi untuk Usaha Mikro
Hukumonline

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Invetasi di Daerah. PP ini diterbitkan bertujuan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.

 

Pada dasarnya, PP ini memberikan insentif dalam bentuk fiskal dan non fiskal. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak dan lain sebagainya, sementara insentif non fiskal lebih kepada pemberian perlakukan dan pelayanan khusus kepada pelaku usaha.

 

Di samping itu, pemberian insentif dan kemudahan berusaha yang diatur dalam PP ini sedikit berbeda dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat seperti Tax Holiday dan Tax Allowance. Jika Tax Holiday dan Tax Allowance mewajibkan syarat minimal investasi yang masuk untuk mendapatkan insentif, namun kriteria yang diatur dalam PP 24/2019 lebih ditujukan kepada jenis usaha yang bersifat mikro.

 

Kriteria untuk mendapatkan insentif tersebut ditujukan bagi usaha mikro dan sejenisnya, serta mengutamakan sumber daya lokal dan berorientasi ekspor, yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5.

 

Pasal 4:

Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:

a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat;

b. menyerap tenaga kerja;

c. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal;

d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;

e. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;

f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;

g. pembangunan infrastruktur;

h. melakukan alih teknologi;

i. melakukan industri pionir;

j. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;

k. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi;

l. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;

m. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau

n. berorientasi ekspor.

 

Pasal 5:

  1. Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
  2. Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. usaha mikro, kecil, dan/atau koperasi;
  2. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
  3. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
  4. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
  5. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
  6. usaha yang terbuka dalam rangka penanaman modal yang memprioritaskan keunggulan daerah;
  7. usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari Pemerintah Pusat; dan/atau
  8. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Deputi Bidang Pelayanan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Husen Maulana, menjelaskan bahwa daerah diberikan kebebasan untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha. PP hanya mengatur jenis-jenis insentif yang bisa diberikan kepada pelaku usaha, dan daerah dapat memilih bentuk insentif tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

“Sebenarnya insentifnya tergantung daerah. Kan ada insentif yang fiskal dan non fiskal. Untuk insentif fiskal yang dapat diberikan oleh daerah tentunya di luar insentif fiskal dari pemerintah pusat. Jadi daerah bisa memberikan misalnya pembebasan pajak-pajak daerah,” katanya kepada hukumonline, Selasa (23/4).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait