‘Terima Janji’, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka
Berita

‘Terima Janji’, Alasan KPK Tetapkan Sofyan Basir Tersangka

KPK enggan sebut berapa janji fee yang akan diterima Sofyan Basir

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sofyan Basir ketika bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sofyan Basir ketika bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir resmi menyandang status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan sejumlah pihak lain menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan pembangunan PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan KPK mengembangkan penyidikan dan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan perkara PLTU Riau-1, termasuk pertimbangan hakim. Dari situ KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama Pembangunan PLTU Riau-1," kata Saut di kantornya, Selasa (23/4).

Atas perbuatannya ini Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca juga: Hubungan ‘Abang’ Lebih Ringan dari ‘Dinda’.)

Saut juga menjelaskan konstruksi perkara yang relevan dengan jerat pasal itu. Pada Oktober 2015, Direktur PT Samantaka Batubara mengirimkan surat pada PT. PLN (Persero) yang pada pokoknya memohon pada PT PLN (Persero) agar memasukan proyek dimaksud ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) namun tidak ada tanggapan positif.

Akhirnya Johanes Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd) mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dengan PT . PLN (Persero) untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT RIAU 1). "Diduga telah tenadi beberapa kalu penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu: SBF, Eni M. Saragih dan/atau Johanes Kotjo membahas proyek PLTU," pungkasnya.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagallstnkan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Tags:

Berita Terkait