Pergub DKI 38/2019 Munculkan Polemik, Ini Kata Pengamat
Berita

Pergub DKI 38/2019 Munculkan Polemik, Ini Kata Pengamat

Kebijakan yang diterbitkan Anies sebagai bentuk langkah maju dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Pergub DKI 38/2019 Munculkan Polemik, Ini Kata Pengamat
Hukumonline

Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan, baru saja menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun  Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).

 

Dalam Pergub 38/2019 ini, Anies menyebut jika Pemda DKI melakukan perluasan terhadap pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perluasan itu ditujukan kepada orang-orang yang memberikan jasa bagi bangsa seperti Pahlawan Nasional, Perintis Kemerdekaan, Veteran termasuk guru, dosen, dan pensiunan.

 

Namun rupanya beleid ini memunculkan polemik di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan munculnya Pasal 4A dalam Pergub yang mendalilkan bahwa penerapan pembatasan PBB yang selama ini sudah dijalankan hanya berlaku hingga Desember 2019.

 

Anies lantas buru-buru membantah isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa meski ada pembatasan penerapan PBB tersebut hingga 31 Desember 2019, bukan berarti kebijakan tersebut akan dicabut pada tahun berikutnya.

 

"Siapa yang bilang mau naikin, siapa. Tidak ada rencana untuk menghapuskan PBB, tiap rumah yang NJOP di bawah satu miliar rencana saja tidak ada bahkan kita memperluas pembebasan kawasan itu," kata Anies seperti dikutip Antara, Selasa (23/4).

 

Merespons polemik yang terjadi, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa polemik yang terjadi di lapangan disebabkan pemahaman yang belum komprehensif dan cenderung parsial dan politis. Menurutnya, kebijakan yang diterbitkan Anies sebagai bentuk langkah maju dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual.

 

“Menurut saya, polemik ini tidak perlu terjadi jika peraturan ini dibaca secara saksama dan ditempatkan dalam konteks yang tepat.  Pergub 38/2019 tidak pernah mencabut Pergub Nomor 259/2015, tetapi mengubah beberapa ketentuan di dalamnya. Justru Pergub 38/2019 ini cerminan langkah maju dalam perumusan kebijakan yang lebih komprehensif dan kontekstual,” kata Yustinus ketika dikonfirmasi, Rabu (24/4).

Tags:

Berita Terkait