Komnas Perempuan Dorong Transportasi Online Aman dari Kekerasan Seksual
Berita

Komnas Perempuan Dorong Transportasi Online Aman dari Kekerasan Seksual

Catatan tahunan 2019 Komnas Perempuan menunjukan ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan, 2 kasus diantaranya berupa pelecehan seksual yang terjadi di transportasi daring.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Transportasi daring menjadi moda yang paling digemari masyarakat perkotaan saat ini. Harga relatif murah dan cepat menjadi keunggulan transportasi daring, khususnya kendaraan roda dua. Namun, sejak muncul moda transportasi online beberapa tahun lalu, ternyata banyak kasus terutama yang menyangkut kekerasan seksual.  

 

Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan ada potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan pada transportasi berbasis aplikasi itu. Sementara peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu mengantisipasi/mencegah persoalan yang muncul.

 

Azriana melihat potensi kekerasan itu terjadi bukan hanya saat aplikasi digunakan, tapi setelahnya. Misalnya, pelaku mencatat nomor kontak pengguna aplikasi dan memanfaatkan nomor itu untuk melakukan kejahatan. Pada saat aplikasi digunakan, potensi kekerasan bisa menyasar pengguna aplikasi baik itu pengemudi atau penumpang perempuan.

 

Guna mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di transportasi online, Azriana mengusulkan kepada perusahaan penyedia aplikasi untuk melakukan upaya perlindungan yang optimal. Absennya perlindungan diyakini bakal membuka pintu masuk terjadinya kekerasan dan tindak pidana lainnya.

 

“Kemajuan teknologi ini memudahkan mobilitas perempuan. Maka penting untuk mewujudkan rasa aman dalam menggunakan transportasi online,” kata dia dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/4/2019). Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Keamanan dan Keselamatan Perlu Ditingkatkan

 

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam Fatimah Barata mengatakan saat ini lembaganya menjaring masukan dari masyarakat untuk mencegah kekerasan di media sosial (medsos). Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan dari potensi kekerasan di transportasi online dan media sosial sama pentingnya. Karena jumlah pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 56 persen dari total penduduk. Pengguna internet antara laki-laki dan perempuan jumlahnya sebanding.

 

Melansir hasil survei YLKI, Mariam mengungkapkan lebih dari 50 persen responden memilih transportasi online. Karena itu, dalam rangka perlindungan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah peraturan antara lain UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui menjadi UU No.19 Tahun 2016. Kemudian PP No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Kominfo No.20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Tags:

Berita Terkait