Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co
Tentang Yang & Co

Pentingnya Jaminan Kredit di Mata Yang & Co

Debitur harus memahami isi dan ketentuan dalam perjanjian kredit, khususnya perihal pemberian jaminan.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Dari kiri ke kanan: Narisqa, SH, MH, CLA; Marco Mengko, SH; Saniah Wu, SH, LL.M; Dr. Ferry Yang SH, LL.M; dan Marcia Wibisono, SH, MH, LLM. Foto: Istimewa.
Dari kiri ke kanan: Narisqa, SH, MH, CLA; Marco Mengko, SH; Saniah Wu, SH, LL.M; Dr. Ferry Yang SH, LL.M; dan Marcia Wibisono, SH, MH, LLM. Foto: Istimewa.

Peningkatan pembangunan ekonomi nasional secara langsung ataupun tidak langsung memunculkan kebutuhan terhadap pendanaan. Pendanaan ini dapat berasal dari pinjaman bank, lembaga pembiayaan lokal, atau asing. Prosesnya sendiri tidak lepas dari adanya jaminan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh para debitur. Fungsinya, untuk menjamin pembayaran kembali atas pinjaman yang sudah diperoleh debitur. 

 

Rambu regulasi terhadap pelindungan jaminan selanjutnya diatur dalam hukum jaminan. Hukum jaminan meliputi seluruh peraturan yang mengatur hubungan antara pemberi dan penerima jaminan, serta suatu pembebanan jaminan dalam sebuah fasilitas kredit. Setidaknya, ada dua macam jaminan, meliputi penanggungan (borgtocht) dan jaminan kebendaan.

 

Penanggungan (Borgtocht)

Yang & Co, salah satu firma hukum yang didirikan oleh Ferry Yang, Marcia Wibisono, dan Saniah Wu mengungkapkan, definisi penanggungan telah diatur dalam Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Di sana, penanggungan merupakan suatu persetujuan di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, apabila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.Dengan kata lain, penanggungan adalah jaminan yang tidak memberikan hak mendahului atas benda-benda tertentu, tetapi hanya dijamin oleh harta kekayaan lewat pihak yang menjamin pemenuhan perikatan yang bersangkutan.

 

Di Indonesia, terdapat dua macam penanggungan yang digunakan dalam pemberian kredit. Ini meliputi jaminan perorangan dan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Jaminan perorangan diberikan oleh individu untuk menjamin pemenuhan perikatan oleh debitur, sedangkan jaminan perusahaan diberikan oleh perseroan.

 

Adapun jaminan perorangan wajib mendapatkan persetujuan pasangan untuk pihak yang tidak memiliki perjanjian pemisahan harta dengan pasangan (suami/istri). Untuk jaminan perusahaan, persetujuan wajib didapatkan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Syarat ini berlaku bagi perusahaan yang menjaminkan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih perseroan dalam satu transaksi atau lebih (Pasal 104 Ayat 1 Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

 

Jaminan Kebendaan

Jaminan kebendaan mencakup hak mutlak atas suatu benda, memiliki hubungan langsung atas benda tertentu, dapat dipertahankan terhadap siapa pun, mempunyai ciri-ciri ‘kebendaan’ dalam arti memberikan hak mendahului di atas benda-benda tertentu, serta mempunyai sifat melekat dan mengikuti benda yang bersangkutan.

 

Sementara itu, hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang. KUHPer mengategorikan hak kebendaan menjadi Zakelijk Zekenheidsrecht (hak kebendaan yang memberikan jaminan seperti gadai, hipotek, hak tanggungan, serta fidusia) dan Zakelijk Genotsrecht (hak kebendaan yang memberikan kenikmatan, seperti hak milik dan bezit).

Tags:

Berita Terkait