Tjoetjoe Terpilih Kembali Nakhodai KAI Periode 2019-2024
Berita

Tjoetjoe Terpilih Kembali Nakhodai KAI Periode 2019-2024

Tak mau menjilat ludah sendiri. Namun semua anggota KAI dalam kongres secara bulat mendorong dan mencalonkan Tjoetjoe untuk kembali memegang tampuk kepemimpinan KAI.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: Tjoetjoe Sandjaja Hernanto terpilih kembali menjadi Presiden KAI periode 2019-2024 dalam Kongres Nasional di Surabaya. Foto: RFQ
Foto: Tjoetjoe Sandjaja Hernanto terpilih kembali menjadi Presiden KAI periode 2019-2024 dalam Kongres Nasional di Surabaya. Foto: RFQ

Jalan mulus Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam kontestasi pemilihan calon Presiden Kongres Advokat Indoesia (KAI) pada Kongres Nasional III di Surabaya.  Sebanyak 572 anggota KAI yang hadir secara bulat memberikan persetujuan dan dukungan agar Tjoetjoe kembali menempati kursi nomor satu di organisasi profesi advokat itu. Namun dalam pemilihannya melalui proses panjang yang akhirnya memilih kembali Tjoetjoe untuk menjadi nakhoda pada organisasi profesi advokat KAI. Pemilihan memang dikebut dalam satu hari.

 

Ketua Presidium sidang, Heru S Notonegoro bersama enam koleganya memimpin jalannya persidangan. Dalam perjalanannya, presidium sidang memberikan peluang kepada semua anggota KAI yang merasa mampu memimpin KAI untuk maju pencalonan.  Anggota KAI yan hadir pun bergeming. Tak ada yang bersedia maju mencalonkan diri. Sebaliknya, terdapat usulan tiga nama dari peserta kongres.

 

Yakni Rizal Haliman yang notabene Ketua DPD KAI Jawa Timur, K.R.A.T Henry Indraguna yang notabene Bendahara Dewan Pengurus Pusat (DPP) KAI dan Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, Presiden KAI Periode 2014-2019 yang baru saja demisioner. Ketiganya pun kompak menolak mencalonkan menjadi Presiden KAI periode 2019-2024. Sementara alasan ketidaksediaan Tjoetjoe, lantaran enggan menjilat ludahnya sendiri. Sebagaimana diketahui, pada saat terpilih menjadi Presiden KAI 2014 silam, Tjoetjoe membatasi dirinya hanya menjabat satu periode.

 

Oleh karena itulah anggaran dasar organisasi pun diubah khusus jabatan Presiden KAI dari dua menjadi satu periode. Nah dalam Kongres Nasional III KAI, disepakati anggaran dasar organisasi kemudian diubah kembali terkait aturan jabatan Presiden KAI menjadi dua periode. Itu artinya, pintu Tjoetjoe kembali mencalonkan diri. Lagi-lagi Tjoetjoe menolak bila mencalonkan diri.

 

“Tapi saya tidak mungkin membiarkan KAI hancur. Tapi kalau saya ditanya apakah saya bersedia, maju sebagai calon, saya tidak bersedia. Saya tidak gila jabatan, saya tetap komit dengan sumpah saya,” ujarnya, Jumat (26/4) malam.

 

Suasana memanas. Soalnya tak ada satupun anggota KAI yang bersedia maju dalam pencalonan. Heru pun gerak cepat mengambil pengeras suara. Dengan tidak adanya kader yang maju, sidang pun diskor untuk melakukan lobi terhadap 24 pimpinan  dan utusan DPD KAI dari berbagai daerah di ruang terpisah dari Ballroom. “Kita koordinasikan dengan para DPD,” sergah Heru.

 

Hukumonline pun masuk ke ruang tempat pimpinan dan utusan DPD rembug bersama dengan pimpinan sidang.  Heru pun memfasilitasi untuk mencari jalan tengah, agar tetap adanya orang yang tetap memimpin KAI. Dari 24 pimpinan daerah sepakat memberikan persetujuan dan mendorong Tjoejoe dicalonkan sebagai Presiden KAI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait