Peran Besar Advokat dalam Pemilu
Berita

Peran Besar Advokat dalam Pemilu

Mulai mempersiapkan segala sesuatu dalam bersengketa perolehan suara di MK, uji materi UU, hingga mengambil posisi dalam mendorong pemilu berjalan jujur dan adil dalam rangka mewujudkan negara hukum yang transparan dan berkualitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
(Kiri ke kanan) Umar Husin, TM Lutfi Yazid, dan Prof Denny Indrayana. Foto: RFQ
(Kiri ke kanan) Umar Husin, TM Lutfi Yazid, dan Prof Denny Indrayana. Foto: RFQ

Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak menyisakan rangkaian lain seusai masa pencoblosoan surat suara di Tempat Pemilihan Sementara. Yakni, tahap perhitungan masih berada di tangan Komisi Pemilihan Umum. Advokat, sebagai profesi yang memiliki peran besar dalam mewujudkan negara hukum pun menjadi bagian dalam menjadikan pemilu yang jujur dan adil. Di tengah turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara Pemilu, advokat berperan besar dalam memperjuangkan Pemilu yang berdasarkan asas demokrasi, jujur, bebas, dan adil.

 

Demikian disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Denny Indrayana dalam sebuah seminar bertajuk, ‘Peran Advokat Dalam Memperjuangkan Pemilu Yang Jurdil Demi Mewujudkan Cita-Cita Negara Hukum,” dalam rangkaian Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke III di Surabaya, Jumat (26/4).

 

“Peran advokat dalam menjaga pemilu. Tak saja aman, tapi jujur dan demokratis,” ujarnya.

 

Menengok ke belakang, pada amandemen ketiga UUD 1945 memasukan konsep Pemilu. Memang, Pemilu tidak masuk dalam muatan materi dalam UUD 1945. Namun dalam perjalanannya, Pemilu menjadi bagian penting yang mesti diatur dalam konstitusi.  Seiring perkembangan waktu, dunia kepemiluan mengalami perkembangan. Tak saja mengandalkan perhitungan dari KPU, namun para lembaga survey hitung cepat menjadi alat dalam mengukur seseorang dalam kontestasi dunia politik.

 

Bagi Prof Denny, hitung cepat yang dilakukan lembaga survei menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. Problemnya, kata Denny, ada tidaknya konflik kepentingan dari lembaga survei misalnya.  Selain persoalan pidana, advokat dapat berperan banyak dalam kepemiluan.

 

Nah bila terdapat perbedaan hitungan antara KPU dengan hitungan internal calon anggota legislatif atau presiden wakil presiden, kerapkali menjadi alasan kuat dalam melakukan sengketa perselisihan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi. Dalam rangka melakukan upaya sengketa perolehan suara maupun uji materi UU, tentu saja tak dapat dilakukan sendiri oleh pemohon. Advokatlah yang memberikan pendampingan.

 

“Di situ ada peran advokat. Lawyering advokasi pasti ada,” katanya.

 

Menurutnya, adanya sengketa perolehan suara dalam Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Pileg) tak lepas dari peran advokat di MK. Pasalnya dengan adanya advokat berpotensi besar dalam menghadirkan negara hukum. Makanya perlu pula dihadirkan lembaga peradilan yang khusus menangani kepemiluan.  Dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memang mengamanatkan adanya lembaga khusus yang menangani persoalan sengketa Pemilu.

 

(Baca: Telan Banyak Korban, MK: Pemilu Serentak Harus Jadi Bahan Evaluasi)

 

Selain itu, potensi ekonominya terbilang besar. Pasalnya dalam menangani perkara Pemilu di MK, kata Prof Denny, memiliki angka yang terbilang tidak sedikit.  Prof Denny yang kini memiliki  lawfirm Integrity itu, telah dimintakan bantuan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi bagian kuasa hukumnya kala bersengketa perolehan suara Pilpres di MK. Namun belum ada tindaklanjut dengan KPU.

Tags:

Berita Terkait