May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kolom

May Day dan Model Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

​​​​​​​Karakteristik hubungan industrial yang mengutamakan asas kemitraan, maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial haruslah mengutamakan musyawarah dan mufakat.

Bacaan 2 Menit
Sugeng Santoso PN
Sugeng Santoso PN

Setiap tanggal 1 Mei telah ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day. Sejarah May Day tidak bisa dilepaskan dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Awal abad 19 terjadi perkembangan kapitalisme industri yang menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Amerika Serikat dan Eropa Barat. Kondisi saat itu terjadi eksploitasi tenaga kerja dan pemanfaatan jam kerja yang sangat ekstrem, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di pabrik-pabrik, dan hal-hal tersebut memunculkan perlawanan dari kalangan kelas buruh.

 

Tahun 1806 terjadi pemogokan pertama kelas buruh Amerika Serikat oleh pekerja Cordwainers. Akibat pemogokan ini telah membawa para pencetusnya ke pengadilan dan juga mengungkapkan fakta sejarah bahwa kelas buruh di era tersebut bekerja 19 sampai 20 jam setiap hari. Sejak saat kejadian pemogokan itu, perjuangan untuk menuntut dikuranginya jam kerja telah menjadi agenda bersama kelas buruh di Amerika Serikat.

 

Pada akhirnya, 1 Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas buruh dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions.Tanggal ini dipilih terkait momen keberhasilan kelas buruh di Amerika Serikat memperjuangkan ketentuan delapan jam kerja. Ketentuan ini resmi diberlakukan mulai 1 Mei 1886.

 

Di Indonesia, Hari Buruh mulai diperingati pada tanggal 1 Mei tahun 1920. Tapi sejak masa pemerintahan Soeharto (Orde Baru), Hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia karena gerakan buruh selalu dikaitkan dengan paham komunis. Sejak Orde Baru berakhir, sebelum ditetapkan sebagai hari libur, setiap tanggal 1 Mei kalangan buruh kembali bisa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan demonstrasi di berbagai kota-kota industri, akhirnya Pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono pada tahun 2014 menetapkan setiap tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional. Penetapan tanggal 1 Mei sebagai hari libur Nasional merupakan penghargaan kepada kaum buruh khususnya di Indonesia.

 

Tuntutan Buruh

Kelompok buruh merupakan kelompok yang terpinggirkan dalam teori keadilan Rawls termasuk dalam prinsip keduanya yang terdiri dari dua bagian, yaitu: prinsip perbedaan  (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the prinsiple of fair equality of opprtunity).

 

Prinsip pertama pada pokoknya berisi tentang perbedaan sosial dan ekonomis yang harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Mereka yang paling kurang beruntung adalah menunjuk pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan dan otoritas. (John Rawls :1973). Buruh menyambut May Day dengan berbagai cara dan yang populer dilakukan adalah dengan unjuk rasa memperjuangkan nasib buruh yang sampai sekarang terus dalam posisi yang kurang beruntung secara ekonomi.

 

Tuntutan-tuntutan perubahan nasib buruh/pekerja dalam setiap peringatan May Day berkisar masalah; perbaikan kesejahteraan (upah, kelangsungan pekerjaan, status hubungan kerja), praktik penyimpangan peraturan (outsourcing, buruh kontrak/pkwt, pemberangusan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh (union busting) dan ketidakadilan yang dirasakan khususnya apabila terjadi perselisihan (penyelesaian perselisihan perburuhan yang menurut kelompok buruh tidak berpihak kepadanya).

Tags:

Berita Terkait