​​​​​​​Dari Soal Pemberian Jasa Hukum Notaris Secara Cuma-cuma Sampai Sanksi “Membeli” Gelar Akademik
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Soal Pemberian Jasa Hukum Notaris Secara Cuma-cuma Sampai Sanksi “Membeli” Gelar Akademik

​​​​​​​Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan kirim ke Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Dari Soal Pemberian Jasa Hukum Notaris Secara Cuma-cuma Sampai Sanksi “Membeli” Gelar Akademik
Hukumonline

Sebagai rubrik penyedia edukasi hukum yang terpercaya dan menjadi rujukan bagi masyarakat di Indonesia, Klinik Hukumonline terus berkomitmen untuk memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk bertanya dan memperoleh jawaban dari para praktisi hukum maupun ahli hukum.

 

Berdasarkan hasil rangkuman tim Klinik Hukumonline, berikut adalah 10 artikel terpopuler di media sosial yang terbit sepanjang sepekan terakhir:

 

  1. Bisakah “Menghidupkan” Kembali Pasal yang Pernah Dibatalkan MK?

Tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang menghidupkan kembali pasal-pasal yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rancangan undang-undang (RUU).

 

Namun jika materi muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang tersebut telah dibatalkan oleh MK dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kemudian dihidupkan atau dimasukkan kembali ke dalam rancangan undang-undang, maka akan besar kemungkinan setelah RUU disahkan dan diundangkan, muatan pasal, ayat, dan/atau bagian dari undang-undang tersebut akan dimohonkan kembali pengujiannya (judicial review) ke MK. Kemungkinan ini dikarenakan memiliki materi muatan yang sama terhadap muatan pasal, ayat, dan/atau bagian yang telah dibatalkan oleh MK.

 

Simak penjelasan selengkapnya: Bisakah “Menghidupkan” Kembali Pasal yang Pernah Dibatalkan MK?

 

  1. Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Indonesia dengan Amerika

Indonesia dan Amerika Serikat merupakan dua dari sekian banyak negara yang menjatuhkan pilihan sistem pemerintahannya pada sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perkembangannya, kedua negara memiliki karakteristik sistem pemerintahan presidensial yang berbeda.

 

Perbedaan corak presidensial itu dipengaruhi oleh dinamika ketatanegaraan, serta karakteristik dari negara itu sendiri. Sehingga dalam tataran praktik sistem pemerintahan presidensial Indonesia dan Amerika Serikat memiliki perbedaan yang cukup mendasar terutama pada sistem pemilihan umum (pemilu). Perbedaan tersebut dapat dilihat dari segi sistem partai politik, pemilu presiden, dan pemilu legislatif.

 

Selengkapnya simak penjelasannya di sini.

 

  1. Pemberian Jasa Hukum Secara Cuma-cuma oleh Notaris

Notaris bisa memberikan jasanya secara gratis (cuma-cuma) kepada warga yang tidak mampu, bahkan hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tags:

Berita Terkait